Jateng

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

Afri Rismoko | 12 September 2023, 17:52 WIB
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

AKURAT.CO,SEMARANG - Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Semarang melakukan pemusnahan 2.259.752 Batang Rokok Ilegal dan 14.113 Gram Tembakau Iris Ilegal, dengan berbagai jenis merek. Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2.699.379.495,00.

Pemusnahan ini merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pekerja di bidang insdustri tembakau.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dasar pelaksanaan Pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-246/MK.6/KN.4/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.

Baca Juga: IDN Score808 Livesports088 Live Streaming Indonesia U23 vs Turkmenistan Piala Asia U23 Ilegal Link Resmi RCTI

"Barang yang dimusnahkan kali ini adalah Barang Hasil Penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan Pemerintah Daerah atau Aparat Penegak Hukum lainnya dalam bentuk Operasi Pasar Bersama, yang dibiayai DBHCHT," ujar Kismulyanto, Selasa (12/9/2023).

Di tahun 2023 sampai dengan saat ini, Operasi Bersama dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan sebanyak 32 kali meliputi wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Atas penindakan tersebut, modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual/menawarkan BKC HT yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga: Disdag Kota Semarang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Onderdil Dari Barito Karya Mandiri

Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh Pemerintah Daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.929.643.083,00.

Sejak awal tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan. Barang Hasil Penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang Rokok Ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684,00.

"Sementara itu upaya menjerat pelaku dengan hukuman pidana telah dilakukan juga yang dibuktikan dengan jumlah Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan oleh BC Semarang selama tahun 2023 sebanyak 16 orang, dimana 9 orang telah berstatus P-21," ujarnya.

Baca Juga: Magic 5 Gadis Titisan Jawara Tayang Jam Berapa Hari Ini Selasa 12 September 2023, Cek Jadwal Acara Indosiar

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi: pelanggaran atas Pasal 54 dan Pasal 56 UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Kami berharap bahwa keberhasilan pemusnahan maupun penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia," tutup Kismulyanto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A