Jateng

Konflik Hutan Adat Papua, Rumah Bos PT BLN di Salatiga Digeruduk Puluhan Warga Papua

Theo Adi Pratama | 24 Juni 2024, 20:16 WIB
Konflik Hutan Adat Papua, Rumah Bos PT BLN di Salatiga Digeruduk Puluhan Warga Papua

JATENG.AKURAT.CO, Puluhan warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura Papua mendatangi rumah bos tambang Nicholas Nyoto Prasetyo di Salatiga, Senin (24/6/2024).

Nicholas Nyoto Prasetyo adalah owner dari perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Warga Papua datang untuk menuntut ganti rugi atas aksi pembabatan ilegal di hutan adat kampung Sawe Suma untuk tambang emas. 

Baca Juga: Harganas ke-31 Bakal Digelar Di Semarang, Pj Gubernur Jateng Cek Kesiapan Lokasi

Kisruh juga sempat terjadi di rumah Nicholas beberapa waktu lalu, namun rumah Nicholas dijaga ketat oleh orang-orang berseragam TNI. Bahkan di dalam rumah Nicholas ada beberapa mobil yang berplat TNI.

Warga Papua itu datang didampingi oleh tim kuasa hukum pemilik lahan dengan membawa sepanduk dan poster yang bertuliskan "Kanjeng Pangeran Arya Nicholas Nyoto Prasetyo, PT Bahana Lintas Nusantara group Tanggungjawab".

Mereka ingin investor tambang tersebut tanggungjawab atas hutan adat yang rusak setelah adanya pembukaan lahan.

Tim Kuasa hukum pemilik lahan, Alvares Guarino mengatakan kedatangan warga Papua di depan rumah investor tambang emas asal Salatiga untuk meminta pertanggungjawaban Nicholas Nyoto Prasetyo atas hutan adat yang telah dirusak.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia U16 vs Filipina di Piala AFF U16 2024, Cek Live Streaming Siaran Langsung Hasil Akhir Live Score

"Pada hari ini kami, sesuai dengan permintaan pemilik lahan untuk bertemu dengan beliau (Nicholas). Namun, demikian permintaan kami tidak ada hasil, maka dalam rangka untuk terus menuntut haknya mereka, ini warga semua datang ke sini untuk menuntut keadilan atas tanah hutan mereka yang dibabat habis," terang Alvares.

Dikatakan Alvares, pihaknya datang sebetulnya untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan cara kekeluargaan. Sebab saat ini hutan sudah terlanjur rusak dan berimbas hilangnya mata pencaharian warga di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

"Pihak pengacara sebelah itu, memang menyarankan mengajukan upaya hukum. Namun upaya hukum itu harus menunggu 3-4 tahun baru ada putusan inkrah. Sekarang hutan sudah dibabat, kalau menunggu 3-4 tahun baru ada putusan itu, lantas bagaimana kondisi di sana karena berpotensi longsor," katanya

Dia menginginkan konflik tersebut cepat segera selesai dengan cara kekeluargaan. Jika tidak, ingin memperbaiki hutan adat yang telah rusak, Nicholas harus mengganti kerugian sebesar Rp 20 miliar.

Baca Juga: Tim U-16 Indonesia Siap Hadapi Filipina di Laga Kedua ASEAN U-16 Boys Championship 2024

"Permintaan dari kepala suku, Rp 20 miliar. Sebenarnya kalau mau negosiasi kita bisa bicara baik-baik. Tapi, jangan langsung (memutuskan untuk memberi ganti rugi) Rp 50 juta. Karena ini tanah mereka untuk cari makan," ujarnya

Selain meminta investor untuk bertemu dan mediasi, kata Alvares, pihaknya juga akan mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tujuannya agar masalah ini cepat selesai.

Sebelumnya diberitakan, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat Investor Tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo berniat untuk investasi untuk pembukaan tambang emas.

Setelah melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerjasama sistem bagi hasil. Namun pihak perusahaan justru membabat hutan. Selain itu, pembayaran kompensasi juga tidak dilakukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.