Konflik Hutan Adat Papua, Rumah Bos PT BLN di Salatiga Digeruduk Puluhan Warga Papua

JATENG.AKURAT.CO, Puluhan warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura Papua mendatangi rumah bos tambang Nicholas Nyoto Prasetyo di Salatiga, Senin (24/6/2024).
Nicholas Nyoto Prasetyo adalah owner dari perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Warga Papua datang untuk menuntut ganti rugi atas aksi pembabatan ilegal di hutan adat kampung Sawe Suma untuk tambang emas.
Baca Juga: Harganas ke-31 Bakal Digelar Di Semarang, Pj Gubernur Jateng Cek Kesiapan Lokasi
Kisruh juga sempat terjadi di rumah Nicholas beberapa waktu lalu, namun rumah Nicholas dijaga ketat oleh orang-orang berseragam TNI. Bahkan di dalam rumah Nicholas ada beberapa mobil yang berplat TNI.
Warga Papua itu datang didampingi oleh tim kuasa hukum pemilik lahan dengan membawa sepanduk dan poster yang bertuliskan "Kanjeng Pangeran Arya Nicholas Nyoto Prasetyo, PT Bahana Lintas Nusantara group Tanggungjawab".
Mereka ingin investor tambang tersebut tanggungjawab atas hutan adat yang rusak setelah adanya pembukaan lahan.
Tim Kuasa hukum pemilik lahan, Alvares Guarino mengatakan kedatangan warga Papua di depan rumah investor tambang emas asal Salatiga untuk meminta pertanggungjawaban Nicholas Nyoto Prasetyo atas hutan adat yang telah dirusak.
"Pada hari ini kami, sesuai dengan permintaan pemilik lahan untuk bertemu dengan beliau (Nicholas). Namun, demikian permintaan kami tidak ada hasil, maka dalam rangka untuk terus menuntut haknya mereka, ini warga semua datang ke sini untuk menuntut keadilan atas tanah hutan mereka yang dibabat habis," terang Alvares.
Dikatakan Alvares, pihaknya datang sebetulnya untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan cara kekeluargaan. Sebab saat ini hutan sudah terlanjur rusak dan berimbas hilangnya mata pencaharian warga di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
"Pihak pengacara sebelah itu, memang menyarankan mengajukan upaya hukum. Namun upaya hukum itu harus menunggu 3-4 tahun baru ada putusan inkrah. Sekarang hutan sudah dibabat, kalau menunggu 3-4 tahun baru ada putusan itu, lantas bagaimana kondisi di sana karena berpotensi longsor," katanya
Dia menginginkan konflik tersebut cepat segera selesai dengan cara kekeluargaan. Jika tidak, ingin memperbaiki hutan adat yang telah rusak, Nicholas harus mengganti kerugian sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga: Tim U-16 Indonesia Siap Hadapi Filipina di Laga Kedua ASEAN U-16 Boys Championship 2024
"Permintaan dari kepala suku, Rp 20 miliar. Sebenarnya kalau mau negosiasi kita bisa bicara baik-baik. Tapi, jangan langsung (memutuskan untuk memberi ganti rugi) Rp 50 juta. Karena ini tanah mereka untuk cari makan," ujarnya
Selain meminta investor untuk bertemu dan mediasi, kata Alvares, pihaknya juga akan mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tujuannya agar masalah ini cepat selesai.
Sebelumnya diberitakan, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat Investor Tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo berniat untuk investasi untuk pembukaan tambang emas.
Setelah melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerjasama sistem bagi hasil. Namun pihak perusahaan justru membabat hutan. Selain itu, pembayaran kompensasi juga tidak dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?






