Kenalan Lewat MiChat Berujung Motor Raib, Residivis Curanmor Dibekuk Polres Jepara

JATENG.AKURAT.CO, Berkenalan melalui aplikasi MiChat justru berujung petaka bagi seorang pria berinisial S (43), warga Semarang Utara. Ia diduga menjadi korban pencurian setelah pria yang baru dikenalnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan telepon seluler miliknya. Pelaku berinisial ZTH, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Jepara setelah sempat melarikan diri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Jepara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026), ketika korban dan tersangka yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat sepakat bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.
Setelah mendapatkan layanan tersebut, tersangka diduga mulai menjalankan tipu muslihatnya. Ia menjanjikan akan memberikan sebuah laptop kepada korban. Namun, korban terlebih dahulu diminta mengantarkannya menemui seorang bos di wilayah Demak dengan alasan hendak mengambil uang gajian.
Terpengaruh tawaran tersebut, korban bersedia mengantar tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak dengan berboncengan.
Sesampainya di Demak, tersangka beralasan gagal menemui orang yang dimaksud. Perjalanan mereka pun berlanjut tanpa tujuan yang jelas hingga akhirnya tiba di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan sepeda motor di pinggir jalan. Ia kemudian meminta korban membeli rokok di toko kelontong yang berada tidak jauh dari tempat mereka berhenti.
Korban yang menuruti permintaan itu turun dari kendaraan. Sementara itu, tas kecil berisi telepon seluler Oppo milik korban masih tertinggal di sepeda motor.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor beserta telepon seluler korban. Korban pun kehilangan kedua barang miliknya dalam peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jepara. Total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Ditangkap Setelah Dua Bulan Penyelidikan
Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jepara bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika petugas berhasil menangkap ZTH pada Minggu (11/10/2026).
Saat diamankan, tersangka masih menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, pelat nomor kendaraan tersebut telah diganti untuk mengelabui petugas dan menyamarkan identitas kendaraan.
Sementara itu, telepon seluler Oppo A38 milik korban sudah tidak berada di tangan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perangkat tersebut telah dijual di sebuah konter di kawasan Terminal Terboyo dengan harga Rp350.000.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa ZTH merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian serta tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler Oppo A38 milik korban.
Kini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Jepara mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan daring. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji atau tawaran yang belum jelas kebenarannya, terlebih jika berpotensi menimbulkan kerugian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi di ruang digital perlu disikapi dengan kewaspadaan. Mengenal seseorang melalui aplikasi percakapan tidak serta-merta menjamin keamanan ketika pertemuan berlanjut di dunia nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Kapan Balapan F1 Berikutnya? GP Amerika Serikat 2026 di Austin, Ini Jadwal Lengkapnya
- 3Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 4Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 5Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Selasa Kliwon: Weton Neptu 11 yang Wataknya Bisa Jadi Pujangga atau Malah Menyebalkan
- 8Cegah Pembayaran Upah Tak Sesuai Kinerja, Pemkot Semarang Perkuat Sistem Evaluasi PJLP
- 9OJK Jateng Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, 70 Kader Perempuan Disiapkan Jadi Duta Literasi Keuangan
- 10Target Operasi 2031, Proyek Geotermal Gunung Ungaran Masih Bergantung Hasil Eksplorasi dan Kajian Lingkungan





