Jateng

Dibekuk di Karanganyar, Pria Asal Sragen Diduga Terlibat Pencurian HP di Lima Lokasi

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Oktober 2026, 17:34 WIB
Dibekuk di Karanganyar, Pria Asal Sragen Diduga Terlibat Pencurian HP di Lima Lokasi

JATENG.AKURAT.CO, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Plupuh, diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut membuka dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam empat kasus pencurian handphone lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterkaitan pria tersebut dengan seluruh peristiwa yang dilaporkan.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan satu unit handphone Tecno POVA 6 berwarna biru milik seorang remaja di Jalan Ngembat Padas, Kelurahan Ngembat Padas, Kecamatan Gemolong.

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban mengikuti latihan olahraga kriket di Lapangan Sukowati Gemolong.

Sebelum memulai latihan, korban meletakkan handphone miliknya di bagian dashboard sepeda motor Honda Vario yang diparkir di sekitar lapangan. Namun, setelah kegiatan latihan selesai, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berusaha mencari perangkat tersebut di sekitar lokasi kejadian. Ia juga mencoba melacak keberadaan handphone melalui akun email, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gemolong untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim URC Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama personel Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri. Petugas mengumpulkan informasi serta menelusuri petunjuk untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada S. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap pria tersebut di Jalan Raya Sragen–Solo, tepatnya di kawasan Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga S terlibat dalam pencurian handphone milik korban di Gemolong. Petugas juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Penyidikan Berkembang, Empat Lokasi Lain Ikut Diselidiki

Pengembangan perkara tidak berhenti pada satu kasus. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, S diduga memiliki keterkaitan dengan empat kejadian pencurian handphone lainnya di wilayah Sragen.

Lokasi yang kini menjadi bagian dari pendalaman polisi meliputi kawasan di samping gereja di Gemolong, sekitar Lapangan SMK Sukowati, Pasar Dungdang di Kecamatan Miri, serta sebuah tempat makan nasi kebuli di wilayah Gemolong.

Di kawasan samping gereja Gemolong, terduga pelaku disebut mengambil satu unit handphone merek Samsung. Sementara itu, polisi juga menelusuri dugaan pencurian handphone Tecno di sekitar Lapangan SMK Sukowati yang diperkirakan terjadi dua hingga tiga minggu sebelum pengungkapan kasus.

Dugaan pencurian lainnya dilaporkan terjadi di Pasar Dungdang, Kecamatan Miri, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, dua unit handphone, masing-masing bermerek Vivo dan Samsung, diduga diambil oleh pelaku.

Adapun di kawasan tempat makan nasi kebuli di Gemolong, penyidik mendalami dugaan pencurian satu unit handphone Realme yang diperkirakan terjadi dalam kurun waktu kurang dari enam bulan terakhir.

Meski telah mengantongi sejumlah keterangan awal, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam setiap kejadian tersebut. Penyidik perlu memastikan kesesuaian keterangan, waktu kejadian, serta bukti yang menghubungkan terduga pelaku dengan masing-masing tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang dengan cara mudah. Namun, motif dan rangkaian dugaan tindak pidana itu masih dalam proses pendalaman untuk memperkuat pembuktian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit handphone Tecno POVA 6 berwarna biru beserta kotak kemasannya. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2015, lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak.

Atas perkara pencurian yang dilaporkan korban, S disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan terduga pelaku dalam kasus-kasus lain yang sedang didalami.

Polres Sragen menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang saling berkaitan.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat memperkecil peluang terjadinya pencurian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.