14 Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Siswa di Pati

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati tengah mengusut dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial K (16) di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengidentifikasi 14 anak yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak. Polisi juga memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubsi BKA Bapas Agustinus Franky Setiawan, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya Bambang, S.H., M.H., serta Kepala Dinsos P3AKB dr. Aviani Tritanti Venusia, M.M.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, laporan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut diterima polisi pada 10 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
“Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kompol Dika.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan kekerasan itu terjadi pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kronologi secara utuh sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing anak dalam perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, korban K dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Korban disebut mengalami pendarahan di area mulut serta pembengkakan pada wajah setelah dugaan kekerasan terjadi.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Selain penanganan fisik, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban agar mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ungkap Kompol Dika.
Mengenai latar belakang peristiwa, polisi menduga persoalan pribadi atau kesalahpahaman menjadi pemicu kejadian. Namun, dugaan tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan para pihak dan bukti yang telah dikumpulkan.
Kompol Dika menegaskan, penyidik tidak akan menetapkan motif maupun keterlibatan seseorang hanya berdasarkan dugaan awal. Seluruh fakta harus diuji melalui proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan secara objektif.
“Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu lembar kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.
Barang bukti tersebut akan dianalisis dan digunakan sesuai kebutuhan penyidikan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialami korban secara resmi.
Selain pemeriksaan medis, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui dampak yang dialami korban sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan pemulihan dan pendampingannya terpenuhi.
Menurut Kompol Dika, kepentingan korban harus tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Pendampingan diperlukan agar korban memperoleh perlindungan yang memadai, baik dalam menghadapi proses penyidikan maupun dalam menjalani pemulihan setelah kejadian.
Di sisi lain, penanganan perkara juga mempertimbangkan status anak dari pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pedoman dalam menjalankan proses hukum.
Ketentuan tersebut mengharuskan penanganan perkara anak memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta prosedur khusus yang berlaku. Pendekatan ini diterapkan tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pemenuhan unsur hukum yang relevan. Polisi masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pihak terkait, serta pemenuhan kebutuhan alat bukti.
Kompol Dika mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, terlebih ketika melibatkan anak-anak. Ia juga meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya lingkungan sekolah yang aman bagi anak. Setiap persoalan yang muncul di antara siswa perlu diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan, dan mekanisme yang tepat agar tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Kapan Balapan F1 Berikutnya? GP Amerika Serikat 2026 di Austin, Ini Jadwal Lengkapnya
- 3Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 4Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 5Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Selasa Kliwon: Weton Neptu 11 yang Wataknya Bisa Jadi Pujangga atau Malah Menyebalkan
- 8Cegah Pembayaran Upah Tak Sesuai Kinerja, Pemkot Semarang Perkuat Sistem Evaluasi PJLP
- 9OJK Jateng Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, 70 Kader Perempuan Disiapkan Jadi Duta Literasi Keuangan
- 10Target Operasi 2031, Proyek Geotermal Gunung Ungaran Masih Bergantung Hasil Eksplorasi dan Kajian Lingkungan





