Jateng

Mengenal Seni Ukir Macan Kurung, Simbol Perlawanan Zaman Kolonial Belanda

Theo Adi Pratama | 28 April 2024, 20:37 WIB
Mengenal Seni Ukir Macan Kurung, Simbol Perlawanan Zaman Kolonial Belanda

JATENG.AKURAT.CO, Mengenal Seni Ukir Macan Kurung, Simbol Perlawanan Zaman Kolonial Belanda.

Selain terdapat pantai yang indah, Kota Jepara dikenal dengan julukan Kota Ukir yang telah mendunia sejak zaman R.A Kartini.

Seni Ukir Jepara memiliki banyak motif dan corak rupa. Tapi ada satu bentuk seni ukir Jepara yang memiliki ciri khas kuat dan cerita sejarah yang menarik.

Baca Juga: Tak Jauh dari Jepara, Ada 5 Rekomendasi Tempat Wisata Bernuansa Pegunungan nan Sejuk

Seni ukir itu adalah Macan Kurung. Salah satu bentuk ukiran yang menjadi simbol perlawanan rakyat Jepara pada masa Kolonial Belanda.

Macan Kurung adalah seni ukir khas Jepara yang berbentuk tiga dimensi dengan ikon seekor macan dengan kaki terikat rantai yang hidup di dalam sebuah kurungan.

Dilansir dari berbagai sumber, karya ukir Macan Kurung berkembang sejak masa RA Kartini dan mengalami kejayaan kurang lebih seabad setelahnya. 

Keberadaannya muncul di tengah-tengah sistem pemerintahan kolonial Belanda dan adat istiadat budaya feodal yang kala itu mengekang rakyat Jepara. 

Baca Juga: Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara Direnovasi Sesuai Standar FIFA, Target Rampung Oktober 2024

Diduga, kemunculan seni ukir Macan Kurung lahir sebagai simbol perlawanan para pengrajin ukir atas tekanan hidup yang dirasakan akibat sistem pemerintahan kolonial Belanda. Macan di dalam kurungan disimbolkan sebagai penjajah Belanda.

Karya Macan kurung memiliki keunikan tersendiri dalam teknik pembuatannya. Ukiran tersebut dibuat pada sebuah gelondongan kayu utuh tanpa dibelah dan tanpa sambungan. 

Karena keunikan-keunikan itulah karya Macan kurung pernah menjadi primadona saat industri ukir Jepara belum terkenal. 

Seni Ukir Macan Kurung juga diabadikan pada monumen yang terdapat di perbatasan kabupaten Jepara - Kudus dan perbatasan Jepara - Demak. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.