Viral! LMKN Tagih Royalti Musik ke Hotel di Mataram Cuma Gara-gara Ada TV? Netizen Sampai Ikut Komentar!

JATENG.AKURAT.CO, Dunia media sosial kembali heboh. Kali ini, sebuah postingan di Threads memicu perdebatan panas tentang dugaan penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada para pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Postingan dari akun @satya.dharma77 pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyebutkan bahwa hotel-hotel di Mataram kaget karena mendapat surat tagihan royalti, padahal mereka tidak memutar musik berlisensi.
Tagihan Royalti Cuma Karena Ada TV?
Yang lebih mengejutkan, postingan tersebut juga mengklaim bahwa LMKN menyurati banyak hotel di Indonesia dengan alasan di setiap kamar pasti ada televisi yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.
"Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan Royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi," demikian keterangan akun Threads tersebut.
"(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV," imbuh postingan tersebut.
Unggahan ini langsung viral, dilihat oleh puluhan ribu pengguna Threads, dan memicu berbagai reaksi dari netizen.
Banyak yang menyayangkan dugaan tindakan LMKN ini karena dianggap memberatkan pengusaha kecil dan menengah (UMKM).
Netizen Ramai-ramai Beri Komentar Pedas
Berbagai kritik dan pertanyaan membanjiri kolom komentar. Salah satunya datang dari akun @atep_minato yang mempertanyakan logika di balik penagihan tersebut.
"Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian," kritik warganet melalui akun @atep_minato.
Netizen lain dengan akun @vandri.putra pun tak kalah pedas. "Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?" ujarnya.
Hingga saat ini, pihak LMKN belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang sedang viral ini.
Namun, polemik ini semakin menambah daftar panjang perdebatan seputar transparansi dan mekanisme penagihan royalti musik di Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang isu ini? Apakah Anda ingin tahu lebih banyak tentang fungsi dan tugas LMKN?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










