Jateng

PTSL 2026 Semarang: Sertifikat Tanah Gratis, Tapi Jangan Lupa Biaya Patok dan BPHTB

Theo Adi Pratama | 22 Oktober 2026, 17:28 WIB
PTSL 2026 Semarang: Sertifikat Tanah Gratis, Tapi Jangan Lupa Biaya Patok dan BPHTB
Foto Ilustrasi

JATENG.AKURAT.CO, PTSL 2026 di Semarang bukan program “pemutihan” atau bagi-bagi sertifikat gratis tanpa syarat, tapi jalan resmi bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat untuk mendapatkan kepastian hukum—dengan catatan: sertifikatnya gratis, tapi biaya patok, materai, dan BPHTB tetap ada di tangan pemohon.

Bu Rini, warga Jatingaleh, Semarang, sudah 23 tahun menempati rumah warisan orang tuanya. Tanahnya ada, bangunannya berdiri, tapi suratnya cuma Letter C yang disimpan di kelurahan.

Setiap kali ada tetangga jual tanah, dia deg-degan. “Takutnya nanti ada yang ngaku-ngaku punya. Saya kan cuma punya surat desa,” katanya.

Cerita Bu Rini bukan cerita langka. Di Kota Semarang, dari target 688 ribu bidang tanah yang didaftarkan lewat PTSL, sekitar 681 ribu sudah terdaftar hingga Agustus 2026.

Artinya, capaian program ini sudah 99 persen. Tapi angka 99 persen itu bukan berarti semua tanah di Semarang sudah bersertifikat. Ia berarti program PTSL di kota ini hampir tuntas, dan sisa bidang yang belum terdaftar semakin sedikit—dan mungkin justru yang paling rumit.

Baca Juga: Rahasia Beli Rumah Pertama di Solo dengan Gaji UMR: Bukan Soal Hemat, Tapi Soal Ini

Kenapa PTSL penting, bukan cuma soal sertifikat

Tanah tanpa sertifikat itu seperti hubungan tanpa status. Ada, ditempati, diolah, tapi secara hukum tidak diakui. PTSL hadir untuk mengubah itu. Program ini adalah pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak di satu wilayah desa/kelurahan, bukan atas permintaan perorangan.

Di Kota Semarang, Pemkot bahkan meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen untuk proses sertifikasi PTSL. Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, bahkan menyerahkan sertifikat secara door to door ke warga Jatingaleh, memastikan tidak ada pungutan liar dalam prosesnya.

Di tingkat provinsi, Kanwil BPN Jawa Tengah menargetkan penerbitan 270.000 sertipikat sepanjang 2026. Hingga triwulan ketiga, sekitar 42.000 sertipikat sudah diserahkan ke masyarakat.

Baca Juga: Gaji UMK Semarang Rp3,7 Juta, Inflasi 3,28 Persen: Anak Muda Masih Bisa Nabung Asal Ambil Duluan

Syaratnya tidak banyak, tapi jangan sampai kelupaan

PTSL memang gratis untuk biaya penerbitan sertifikat. Tapi ada dokumen dan persiapan yang harus pemohon urus sendiri. Tanpa ini, proses bisa tertahan.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dua dokumen dasar yang wajib ada.

  • Surat tanah atau bukti perolehan alas hak. Bisa berupa Letter C, girik, petok, surat waris, hibah, atau akta jual beli.

  • Fotokopi SPPT PBB. Bukti bahwa tanah itu tercatat dalam administrasi pajak daerah.

  • Patok atau tanda batas tanah. Ini yang sering diremehkan. Patok harus dipasang dan disepakati oleh tetangga batas. Tanpa patok, pengukuran bisa tertunda.

  • Meterai Rp10.000. Untuk formulir pendaftaran.

  • BPHTB jika dikenakan. Di Semarang ada keringanan 40 persen, tapi tetap perlu dianggarkan.

Biaya persiapan di tingkat desa/kelurahan biasanya disepakati melalui musyawarah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, kisaran biayanya sekitar Rp150.000 per bidang, sudah termasuk tiga patok. Kalau mau tambah patok, dikenakan biaya tambahan sekitar Rp20.000 per patok.

Alurnya: dari penyuluhan sampai sertifikat elektronik

PTSL bukan proses semalam. Ada tahapan yang harus dilalui, dan pemohon perlu aktif mengikuti setiap undangan dari panitia.

Pertama, penyuluhan. BPN akan menggelar sosialisasi di kelurahan yang masuk lokasi PTSL. Di sini pemohon mendapat informasi lengkap soal syarat, biaya, dan jadwal.

Kedua, pengumpulan data yuridis dan fisik. Petugas akan mengumpulkan dokumen kepemilikan, lalu melakukan pengukuran tanah. Di tahap ini, kehadiran pemilik atau perwakilan keluarga sangat penting.

Ketiga, pengumuman data. Hasil pengukuran dan data yuridis akan diumumkan selama 14 hari di kantor panitia dan kelurahan. Tujuannya memberi kesempatan kepada siapa pun yang merasa keberatan untuk menyampaikan sanggahan.

Keempat, penerbitan sertifikat. Setelah tidak ada masalah, sertifikat elektronik diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah tidak dipungut biaya. “Tidak diperkenankan adanya pungutan di luar ketentuan, tidak ada biaya tambahan untuk percepatan, dan tidak ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan PTSL,” tegasnya.

Waspada: tidak ada “pemutihan” sertifikat

Di media sosial, sempat beredar klaim tentang “pemutihan sertifikat tanah gratis 2026” yang meliputi balik nama gratis, pembebasan pajak, dan penghapusan denda.

Kementerian ATR/BPN memastikan informasi itu hoaks. Program resmi yang ada adalah PTSL, bukan pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan.

Jadi, kalau ada tautan atau akun yang mengatasnamakan BPN dan menawarkan “sertifikat gratis tanpa syarat”, itu patut dicurigai. Jalur resmi PTSL selalu dimulai dari kelurahan, bukan dari tautan di grup WhatsApp.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.