Jateng

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Arixc Ardana | 22 Oktober 2026, 18:18 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - Dok. OJK

JATENG.AKURAT.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait perdagangan saham DSSA.

Selain itu, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus penawaran umum saham BREN, sedangkan TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham CUAN.

Dengan demikian, total denda terhadap ketiga pihak tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

OJK juga menjatuhkan sanksi lain kepada sejumlah pihak, termasuk pembekuan izin dan peringatan tertulis.

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran perwakilan Polri menjadi bagian dari koordinasi OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.

Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa.

Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.

Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK menyatakan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA berkaitan dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Tidak hanya kepada pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga pemasaran yang menangani transaksi saham DSSA.

Sebanyak sembilan anggota bursa dikenai sanksi administratif berupa denda.

Sementara itu, delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA dikenai sanksi peringatan tertulis.

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi denda tersebut adalah:

  1. PT SSI

  2. PT SSP

  3. PT ALS

  4. PT BSP

  5. PT AMS

  6. PT TSI

  7. PT BCS

  8. PT WSI

  9. PT RSI

BREN dan CUAN, OJK Temukan Pengaburan Identitas Pemesan Saham

Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham.

OJK mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri mereka.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar kepada AH Ltd.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd.

OJK menyatakan pelanggaran dalam kedua kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Anggota Bursa dalam Kasus CUAN

Penegakan aturan dalam kasus CUAN juga menyasar pihak lain yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan administratif.

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS.

Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam menegakkan ketentuan pasar modal, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum saham.

OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal

OJK menegaskan penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

OJK juga berupaya memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang berintegritas dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.