OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

JATENG.AKURAT.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait perdagangan saham DSSA.
Selain itu, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus penawaran umum saham BREN, sedangkan TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham CUAN.
Dengan demikian, total denda terhadap ketiga pihak tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
OJK juga menjatuhkan sanksi lain kepada sejumlah pihak, termasuk pembekuan izin dan peringatan tertulis.
Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran perwakilan Polri menjadi bagian dari koordinasi OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.
Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa.
Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.
Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
OJK menyatakan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA berkaitan dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Tidak hanya kepada pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga pemasaran yang menangani transaksi saham DSSA.
Sebanyak sembilan anggota bursa dikenai sanksi administratif berupa denda.
Sementara itu, delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA dikenai sanksi peringatan tertulis.
Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi denda tersebut adalah:
PT SSI
PT SSP
PT ALS
PT BSP
PT AMS
PT TSI
PT BCS
PT WSI
PT RSI
BREN dan CUAN, OJK Temukan Pengaburan Identitas Pemesan Saham
Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham.
OJK mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar kepada AH Ltd.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd.
OJK menyatakan pelanggaran dalam kedua kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Anggota Bursa dalam Kasus CUAN
Penegakan aturan dalam kasus CUAN juga menyasar pihak lain yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan administratif.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS.
Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam menegakkan ketentuan pasar modal, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum saham.
OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegaskan penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
OJK juga berupaya memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang berintegritas dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Gunung Terbakar Dalam 24 Jam Terakhir Hingga Senin 19 Oktober 2026: Dari Bromo sampai Latimojong
- 2Prediksi Madura United vs Persib: Balsa Sekulic Starter, Mitkov Kembali Jadi Ancaman
- 3Rute Macet Semarang-Solo, 22 Oktober 2026: Mana yang Harus Dihindari, Mana yang Harus Diambil
- 4Update Rute Macet Kota Semarang dan Solo 19 Oktober 2026: Piere Tendean Masih Ditutup! Ini Titik Macet dan Jalur Selamat Hari Ini
- 5Kebakaran Gunung Lawu Capai 140 Hektare, Bagana dan Relawan terus Berjibaku
- 6Prediksi Skor Madura United vs Persib: Ketajaman Dimitar Mitkov Jadi Ancaman, Ini yang Diwaspadai Igor Tolic
- 7iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Tersedia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI hingga Diskon Rp1 Juta
- 8Lepas 845 Atlet ke Porprov Jateng 2026, Semarang Bidik 190 Emas demi Pertahankan Takhta Juara Umum
- 9Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk yang Berpihak Pada Petani
- 107 Tipe Sandal Jepit ke Warung dan Kepribadiannya—Nomor 7 Bikin Ngakak




