Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Keras Dimusnahkan

Akurat.co - Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis, 7 November 2024 di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.
Kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan tindak lanjut dari penindakan periode tahun 2024, yang terdiri dari penindakan mandiri oleh Bea Cukai Semarang maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam kegiatan Operasi Pasar Bersama yang dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sekretaris Daerah Demak Akhmad Sugiharto mengatakan barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai resmi terbukti nyata, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mengancam kesehatan masyarakat serta ketertiban ekonomi.
Produk-produk ilegal ini sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk pada masyarakat yang mengonsumsinya.
“Selain itu, peredaran barang ilegal juga melemahkan daya saing produsen yang mematuhi aturan hukum. Maka dari itulah, upaya pemberantasan barang kena cukai illegal ini akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” ujarnya.
“Pemerintah Kabupaten Demak akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal maupun operasi bersama dengan Bea dan Cukai Semarang serta kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat luas di Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budy Kismulyanto menambahkan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, Tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram, dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack.
Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp14.041.634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,-.
“Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual/ menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Tindakan pelaku tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya. ADVDEMAK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









