Jateng

Bambang Wuryanto Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Wali Kota Semarang

Afri Rismoko | 24 Juli 2024, 08:11 WIB
Bambang Wuryanto Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Wali Kota Semarang

 

AKURAT.CO, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, menegaskan kesiapan partai untuk memberikan pendampingan hukum kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemerintah kota.

Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat koordinasi pilkada yang berlangsung di Panti Marhen, Semarang, Selasa malam.

"Pendampingan ini akan kami lakukan secara hukum jika proses hukumnya berjalan," ujar Bambang.

Baca Juga: Jens Raven Bicara Nistelrooy, Lebih Terinspirasi dari Harry Kane dan Robert Lewandowski

Hevearita, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, bersama suaminya yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, kini berada di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang sejak Rabu (17/7), mencakup kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.

Pihak KPK juga telah mengambil keterangan dari beberapa pimpinan OPD terkait.

Bambang mengakui bahwa situasi ini mempengaruhi elektabilitas Hevearita dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dan memperkuat posisi kami," tambahnya.

Baca Juga: Indra Sjafri Puji Adaptasi dan Kinerja Jens Raven di Piala AFF U-19 2024

Selain itu, Bambang menyatakan bahwa PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan taat pada hukum.

"Ini adalah proses hukum yang harus kami hormati," tegasnya.

KPK telah menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang meliputi isu pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Empat orang telah dilarang oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus ini, termasuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta, sebagai bagian dari langkah pencegahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A