Jateng

Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

Theo Adi Pratama | 1 Desember 2023, 11:36 WIB
Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

 


AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Pengesahan Rancangan Perda (Raperda) Layak Anak berlangsung saat Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Demak tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap 5 Raperda Kabupaten Demak, Selasa kemarin.

Tutur hadir Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet yang memimpin jalannya rapat paripurna, para Wakil Ketua DPRD dan Bupati Demak Eisti'anah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Minta Bupati Gencarkan Oprasi Pasar Untuk Stabilkan Harga Beras

Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan bahwa anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa dan negara.

Oleh sebab itu, lanjutnya, KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

"Maka agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang," ungkapnya.

Baca Juga: Dewan Soroti Raperda APBD Demak 2022, Anggaran Rp 6 Miliar Tidak Jelas Asal-usulnya

Kemudian berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sekaligus mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Bupati mengungkapkan, komitmen mewujudkan Perda Kabupaten Layak Anak tidak lepas dari regulasi yang telah ada.

"Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminsi," bebernya.

Baca Juga: DPRD Demak Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati

Regulasi yang dimaksud diantaranya UUD RI 1945 Pasal 28B ayat (2). Lalu Pasal 52 ayat (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk kepentingan anak maka anak harus diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) UU nomor 35 tahun 2014 menyebutan bahwa, Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak daerah melalui pembangunan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Baca Juga: DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?

"Konsep KLA dibentuk menyesuaikan dengan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir layak anak yang diharapkan dicapai tahun 2030 dan sejalan dengan komitmen pemerintah dengan mendukung gerakan dunia
layak anak," terangnya.

Ia pun berharap Perda KLA dapat menjadi landasan hukum bagi gugus tugas KLA dan forum anak dalam upaya pemenuhan penilaian indikator penilaian KLA.

"Juga menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, aparatur pemerintah daerah maupun stakeholder terkait dalam penyelenggaraan KLA agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (ADV/Pemkab Demak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.