DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok yang diusulkan oleh Bupati Demak Eisti'anah.
Penyerahan Raperda tentang Kawasan Bebas Rokok diselenggarakan saat Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
Raperda tersebut berisi muatan materi diantaranya Penetapan kawasan tanpa rokok pada kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum.
Kemudian kewajiban dan larangan pada kawasan tanpa rokok; Tempat khusus merokok; Satgas penegak kawasan tanpa rokok.
Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan penyidikan; dan Ketentuan pidana.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati
Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan, Raperda tersebut dibentuk agar masyarakat saling menghargai dan menyadari adanya perokok pasif.
"Kita menata saja, jadi yang kami sampaikan adalah memang di area-area tertentu, saling menghargai adanya perokok pasif dibuatkan daerah-daerah yang boleh merokok," ungkapnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pihaknya menegaskan, Raperda Kawasan Bebas Rokok tidak bermaksud melarang masyarakat untuk merokok tapi hanya memberikan batasan di area tertentu saja.
"Jadi tidak ada larangan tidak untuk merokok, tidak tetapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan begitu," tegasnya. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










