Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

AKURAT.CO, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak dapat sorotan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika turut mendapat tanggapan.
Adapun Raperda tentang KTR, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Badarodin menyampaikan beberapa catatan.
Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Pada Pasal 1 ayat 6 perlu menyesuaikan dengan pasal 149 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehtan yaitu, rokok merupakan kategori zat adiktif," katanya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Kamis, kemarin.
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), katanya, zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat.
"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau pada dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, mohon dijelaskan," terangnya.
Baca Juga: Hendi Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat Surat Edaran LKPP
Fraksi PDI Perjuangn DPRD Demak juga menyoroti Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Beberapa poin catatan yang disampaikan yakni dalam rangka memberikan pedoman kebijakan dan mendukung program pemerintah.
Sehingga regulasi mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Demak dipandang perlu guna menyelaraskan masyarakat saat ini dan akan datang.
"Dalam konsideran perlu ditegaskan bahwa, peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," jelasnya. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 9Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 10Anak dan Ibu Berselisih, Rumah di Krapyak Terbakar Gara-Gara Puntung Rokok









