Jateng

Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

Theo Adi Pratama | 30 November 2023, 10:50 WIB
Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

AKURAT.CO, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak dapat sorotan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak.

Melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika turut mendapat tanggapan.

Adapun Raperda tentang KTR, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Badarodin menyampaikan beberapa catatan.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

"Pada Pasal 1 ayat 6 perlu menyesuaikan dengan pasal 149 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehtan yaitu, rokok merupakan kategori zat adiktif," katanya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Kamis, kemarin.

Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), katanya, zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau pada dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, mohon dijelaskan," terangnya.

Baca Juga: Hendi Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat Surat Edaran LKPP 

Fraksi PDI Perjuangn DPRD Demak juga menyoroti Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Beberapa poin catatan yang disampaikan yakni dalam rangka memberikan pedoman kebijakan dan mendukung program pemerintah.

Sehingga regulasi mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Demak dipandang perlu guna menyelaraskan masyarakat saat ini dan akan datang.

Baca Juga: Warga Royal Park Tembalang Bersyukur, Konflik Pengelolaan Sampah Selama Lima Tahun Diselesaikan Mbak Ita 

"Dalam konsideran perlu ditegaskan bahwa, peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," jelasnya. (ADV/Pemkab Demak) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.