DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mengadakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ll Tahun 2023, Senin kemarin.
Agenda rapat yakni Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS), dan dihadiri para Wakil DPRD Demak, Bupati Demak Eisti'anah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun.
Baca Juga: Hendi Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat Surat Edaran LKPP
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf b, peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa, rapat paripurna memenuhi forum apabila dhadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota DPRD Demak untuk menetapkan Perda dan APBD.
FBS menyebut, jumlah anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang. Sesuai dengan peraturan DPRD maka rapat telah memenuhi forum.
"Menyelaraskan terhadap enam Raperda Kabupaten Demak pada 15 Mei 2023 yang pada prinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya FBS mempersilahkan Sekretariat DPRD Demak untuk membacakan hasil dari pembahasan Raperda tersebut yang diwakilkan Juru Bicara DPRD Demak Za'imudin. Di antara kesimpulannya yakni agar pasal 14 huruf b, d, dan e agar diubah.
"Sehingga berbunyi tarif BPHTB ditetapkan sebagai berikut, huruf b tukar menukar sebesar 5%, huruf d hibah wasiat sebesar 5%, e waria sebesar 1,5%," terangnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Demak atas kerja sama dalam menyelesaikan pembentukan Raperda sehingga dapat disetujui bersama menjadi Perda.
Baca Juga: Membangun Karir sebagai Sales Consultant: Tugas, Kualifikasi, dan Skill yang Diperlukan
Ia berharap, rancangan Perda tersebut dapat melengkapi produk hukum Kabupaten Demak sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Menjadi pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan Pemda serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai kesatuan NKRI," tukasnya
Acara ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Demak berita acara terhadap Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 9Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 10Anak dan Ibu Berselisih, Rumah di Krapyak Terbakar Gara-Gara Puntung Rokok









