Jateng

DPRD Demak Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati

Theo Adi Pratama | 30 November 2023, 10:54 WIB
DPRD Demak Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati Demak.

Raperda tersebut diajukan bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?

"Bahwa gagasan penyusunan Raperda usulan DPRD ini diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai perencana dan pembentukan peraturan daerah," terang Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III tahun 2023.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Demak, Marwan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya Pemda dalam memajukan kebudayaan daerah.

Baca Juga: Fraksi DPRD Demak Soroti Perbedaan Laporan Realisasi APBD dan LKPJ Senilai Rp 6 Miliar, Begini Jawaban Bupati

Tidak hanya memelihara kebudayaan, lanjutnya, Raperda tersebut juga akan memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

Selain itu, mempertimbangkan pada segi histori Demak yang dulunya menjadi Kerajaan Islam terbesar di Jawa.

Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

"Masa yang akan datang diharapkan masyarakat memiliki kesadaran memori kolektif dan mengembangkan heritage Kabupaten Demak sebagai Kerajaan Islam terbesar di pulau Jawa beserta ikon Kota Wali," terangnya.

Diakhir rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Demak kepada Bupati Demak Eisti'anah. (ADV/Pemkab Demak) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.