Jateng

Dewan Soroti Raperda APBD Demak 2022, Anggaran Rp 6 Miliar Tidak Jelas Asal-usulnya

Theo Adi Pratama | 30 November 2023, 10:56 WIB
Dewan Soroti Raperda APBD Demak 2022, Anggaran Rp 6 Miliar Tidak Jelas Asal-usulnya


AKURAT.CO, Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Demak soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Demak tahun anggaran 2022.

Salah satu yang dipertanyakan dewan adalah uang sebanyak Rp 6 miliar yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) perlu dikaji kembali agar sinkron dengan Raperda APBD.

Baca Juga: DPRD Demak Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati

Pandangan Fraksi-Fraksi disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kabupaten Demak Massa Sidang II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak,

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengatakan, bahwa salah satu fokus yang menjadi sorotan adalah adanya dana sekitar Rp 6 miliar yang tidak sinkron datanya.

Baca Juga: DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?

Kata dia, adanya data uang sejumlah Rp 6 miliar yang masih belum jelas itu sudah didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada ketidaksinkronan antara LKPJ dengan LKPD itu ada yang kurang sinkron terkait dengan keuangan Rp 6 miliar itu, pendapatan dari mana, kok bisa seperti itu, ceritanya bagaimana, apakah pendapatan itu transfer dari pusat ke daerah atau yang lain yang belum dilaporkan," ungkap FBS ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga: Fraksi DPRD Demak Soroti Perbedaan Laporan Realisasi APBD dan LKPJ Senilai Rp 6 Miliar, Begini Jawaban Bupati

Kedua, lanjut dia, terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini yang belum maksimal untuk bisa menghasilkan deviden, terutama Aneka Wirausaha.

"Di sana ada kas setara kas yang cukup signifikan, ada Rp 11 miliar kelihatannya dan kita melihat untuk dividen kecil, mestinya itu menjadi bahan evaluasi sehingga bagaimana PMD (penyerahan modal daerah) ini bisa berkembang dengan baik ke depan," terangnya.

Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

FBS menegaskan, bahwa kinerja BUMD harus dievaluasi, bahkan apabila tidak memungkinkan untuk berkembang lebih baik ditutup.    

"Harus ada evaluasi tidak bisa dibiarkan seperti itu, karena kalau kita berpikir logis saja, uang itu kita taruh deposito itu penghasilan malah lebih tinggi, kalau itu memang memungkinkan ditutup, ditutup, kalau tidak bisa berkembang mestinya tidak menggerogoti keuangan di dalam perusahaan," tukasnya. (ADV/Pemkab Demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.