Dewan Soroti Raperda APBD Demak 2022, Anggaran Rp 6 Miliar Tidak Jelas Asal-usulnya

AKURAT.CO, Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Demak soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Demak tahun anggaran 2022.
Salah satu yang dipertanyakan dewan adalah uang sebanyak Rp 6 miliar yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) perlu dikaji kembali agar sinkron dengan Raperda APBD.
Baca Juga: DPRD Demak Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati
Pandangan Fraksi-Fraksi disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kabupaten Demak Massa Sidang II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak,
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengatakan, bahwa salah satu fokus yang menjadi sorotan adalah adanya dana sekitar Rp 6 miliar yang tidak sinkron datanya.
Baca Juga: DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?
Kata dia, adanya data uang sejumlah Rp 6 miliar yang masih belum jelas itu sudah didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada ketidaksinkronan antara LKPJ dengan LKPD itu ada yang kurang sinkron terkait dengan keuangan Rp 6 miliar itu, pendapatan dari mana, kok bisa seperti itu, ceritanya bagaimana, apakah pendapatan itu transfer dari pusat ke daerah atau yang lain yang belum dilaporkan," ungkap FBS ditemui usai memimpin rapat paripurna.
Kedua, lanjut dia, terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini yang belum maksimal untuk bisa menghasilkan deviden, terutama Aneka Wirausaha.
"Di sana ada kas setara kas yang cukup signifikan, ada Rp 11 miliar kelihatannya dan kita melihat untuk dividen kecil, mestinya itu menjadi bahan evaluasi sehingga bagaimana PMD (penyerahan modal daerah) ini bisa berkembang dengan baik ke depan," terangnya.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati
FBS menegaskan, bahwa kinerja BUMD harus dievaluasi, bahkan apabila tidak memungkinkan untuk berkembang lebih baik ditutup.
"Harus ada evaluasi tidak bisa dibiarkan seperti itu, karena kalau kita berpikir logis saja, uang itu kita taruh deposito itu penghasilan malah lebih tinggi, kalau itu memang memungkinkan ditutup, ditutup, kalau tidak bisa berkembang mestinya tidak menggerogoti keuangan di dalam perusahaan," tukasnya. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 9Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 10Anak dan Ibu Berselisih, Rumah di Krapyak Terbakar Gara-Gara Puntung Rokok









