Bikin Melongo! Baju Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Disita! Ini Bahayanya Buat Ekonomi Kita!

JATENG.AKURAT.CO, Ada berita mengejutkan yang datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, mereka berhasil menyita 19.391 bal pakaian bekas di sebuah gudang di Bojongsoang, Bandung. Nilainya? Jangan kaget, mencapai Rp112,35 miliar!
Penyitaan ini bukan hanya soal angka fantastis, tapi juga tentang upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri yang terus tertekan oleh barang impor ilegal.
Ancaman Nyata bagi Industri Tekstil dan Masyarakat
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa ribuan bal pakaian bekas ini seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, barang-barang ilegal ini diimpor dari berbagai negara seperti Korea, Jepang, dan China. Praktik ini jelas-jelas merugikan.
Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas ilegal ini bisa mematikan para pelaku usaha di sektor industri tekstil lokal.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegas Budi lagi.
Proses Hukum Berlanjut
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, juga turut mengapresiasi kerja sama tim gabungan ini. "Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa," katanya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, baik secara administratif maupun pidana.
Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk melawan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyitaan ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku impor ilegal lainnya dan memberikan ruang bagi produk lokal untuk berkembang.
Bagaimana pendapatmu? Apakah menurutmu tindakan ini sudah cukup untuk memberantas impor ilegal di Indonesia?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat







