Jateng

LPSK Perwakilan Jateng Terima Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Tugu Rejo Semarang

Theo Adi Pratama | 19 Agustus 2025, 15:12 WIB
LPSK Perwakilan Jateng Terima Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Tugu Rejo Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mengajak keluarga GSA, korban pelecehan seksual di Kelurahan Tugu Rejo Kecamatan Tugu Kota Semarang untuk memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (19/8/2025). 

Setelah sampai di kantor LPSK di Semarang Barat, keluarga korban langsung menyodorkan permohonan perlindungan. 

Riko Mamura Putra, perwakilan SSK yang beberapa waktu lalu berkunjung ke rumah keluarga korban mengatakan LPSK Perwakilan Jawa Tengah telah menerima pengajuan permohonan ibu korban atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban GSA (22). 

"LPSK Perwakilan Jawa Tengah hari ini Selasa, 19 Agustus 2025 telah menerima pengajuan permohonan ibu korban atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban GSA (22 Thn)," ujarnya. 

Riko mengatakan LPSK akan Menelaah Permohonan Tersebut Dengan Mekanisme dan Aturan yang Ada Di LPSK.

Permohonan Ibu Korban Antara Lain :

1. Layanan Psikologis

2. Layanan Psikososial

3. Layanan Hak Prosedural

4. Layanan Restitusi

"Semua Layanan Dari Mulai Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Gratis (Tidak Dipungut Biaya) layanan hak prosedural itu termasuk advokat dari LPSK," tutupnya. 

Sebelumnya viral diberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mantan pengurus RT bernama Nur Kristianto di Kelurahan Tugu Rejo RT 04/ RW 03, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. 

Dugaan kasus ini diungkap oleh Nur Wahyu Andriano yang merupakan kakak kandung korban berinisial GSA, seorang gadis penyandang disabilitas intelektual. 

"Modus Operandi Pelaku memanfaatkan keterbatasan akibat disabilitas yang dimiliki korban, yaitu adik saya (GSA), untuk melakukan Kekerasan Seksual," ujar Wahyu, sapaan akrabnya pada Jum'at (15/8/2025).

Wahyu mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu dan sudah berulang kali dilakukan oleh Kristianto kepada GSA.

Kejadian yang tak terlupakan terjadi pada Januari 2024 dan dua belas bulan kemudian, pada 7 Desember 2024. Di mana dalam dua kasus tersebut, perbuatan cabul Nur Kristianto kepada GSA dilihat langsung oleh ibu kandung korban yaitu BMA. 

BMA sendiri selaku ibu kandung Wahyu dan GSA, sudah melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Nur Kristianto ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tugu Kota Semarang pada 15 Januari 2025.

"Saya melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa pelecehan terhadap anak saya yang bernama GSA yang merupakan seorang anak penyandang Disabilitas Intelektual, adapun orang yang saya adukan yang diduga melakukan perbuatan tersebut yaitu Nur Kristiyanto," tutur BMA. 

BMA menceritakan kronologi kejadian pada Januari 2024 dan 7 Desember 2024 di lokasi yang sama, yaitu di depan gedung SDN Tugurejo 02

Adapun uraian kejadian sesuai dengan draft pelaporan di Polsek Tugu adalah di depan gerbang SDN Tugurejo 02 Kota Semarang pada bulan Januari dan 7 Desember 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.