Penyuluhan Hukum di SMA Kesatrian 2 Semarang: Siswa Dibekali Pemahaman Aspek Yuridis Simbol Negara

JATENG.AKURAT.CO, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan penyuluhan hukum tentang Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang tentang Aspek Yuridis Penggunaan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dalam Kehidupan Sehari-hari bagi para siswa di SMA Kesatrian 2 Semarang baru-baru ini.
PkM ini dibiayai oleh Universitas Semarang. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim PkM yang terdiri atas Ketua Dr. Endah Pujiastuti, S.H., M.H, anggota Dr. Deddy Suwandi, S.H., M.H., Dewi Tuti Muryati, S.H., M.H., dan Tumanda Tamba, S.P., S.H., M.H. M.Kn..
Selain itu, kegiatan PkM juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas TIK Universitas Semarang yaitu Beatrich Advismadya Pamungkas, Wahyu Rahma Firnanda, dan Sulistyo Eko Saputro.
Baca Juga: PSIS Semarang Kini Fokus Cari Pelatih Baru untuk Liga 2
Menurut Endah, para siswa pada dasarnya telah mengetahui tentang Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, namun mereka belum memahami dengan baik aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut sanksi hukumnya.
''Mereka juga belum mengetahui pengaturan detail tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,'' katanya.
Dia mengatakan, bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempatnya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
''Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 9 Juli 2009. Tujuan diluncurkannya kebijakan tersebut adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan,'' ujarnya.
Dia menambahkan, pemahaman penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari sekaligus penanaman rasa nasionalis perlu dilakukan secara terstruktur kepada seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sedini mungkin.
Pemahaman yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan berkorelasi pada kesadaran dan kecerdasan hukum generasi muda.
Kesadaran dan kecerdasan hukum generasi muda sejak dini yang merupakan bagian dari perilaku dan sikap mental akan terwujud melalui pendidikan holistik, baik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sentuhan yang tepat supaya berkembang secara proporsional.
''Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka menjadi lebih paham tentang aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari beserta sanksinya,'' tuturnya.
Pihak sekolah juga sangat senang atas terselenggaranya kegiatan ini. Kepala Sekolah SMA Kesatrian 2 Semarang Maryusis, S.Pd., M Si mengatakan, kegiatan itu memberikan tambahan wawasan bagi siswa terutama dari aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dia berharap, kerja sama antara Universitas Semarang dan SMA Kesatrian 2 Semarang dapat terus berlanjut dalam rangka menambah wawasan siswa SMA Kesatrian 2 Semarang.
Hal ini mengingat mereka adalah generasi muda bonus demografi yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan.
''Keluasan dan kedalaman wawasan akan memberikan kontribusi/pengaruh yang besar dalam pembangunan nasional Indonesia di masa yang akan datang,'' ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








