Jateng

Klinik Nayaka Husada Ungaran Penuhi Persyaratan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Beri Pelayanan Kesehatan Program JKN

Arixc Ardana | 22 Oktober 2024, 17:15 WIB
Klinik Nayaka Husada Ungaran Penuhi Persyaratan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Beri Pelayanan Kesehatan Program JKN

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang beserta Pengurus Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Cabang Kabupaten Semarang mendatangi Klinik Nayaka Husada Ungaran, pada Senin (21/10/2024).

Visitasi tersebut dalam rangka untuk memastikan kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut sudah memenuhi standar mutu layanan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), 

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun oleh BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, untuk melakukan proses evaluasi menentukan kelayakan, apakah Fasilitas Kesehatan (faskes) tersebut dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan kembali atau tidak.

Baca Juga: Cerita Peserta Segmen PBI Merasakan Manfaat Program JKN; Tidak Ada Perbedaan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan mengatakan bahwa, kegiatan evaluasi kepada faskes merupakan salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada faskes.

Kegiatan evaluasi kepada faskes yang telah bekerja sama denga BPJS Kesehatan sering disebut dengan kegiatan rekredensialing.

Hal-hal yang dilakukan pada saat BPJS Kesehatan melakukan kegiatan rekredensialing ini menilai dari aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan serta lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes kepada peserta Program JKN.

“Pelaksanaan rekredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dilakukan melalui dua cara, yaitu ada yang faskesnya didatangi langsung oleh tim seleksi faskes ada juga yang dilakukan secara online,"terangnya.

"Proses rekredensialing sendiri dilakukan berdasarkan pengajuan perpanjangan yang diajukan oleh faskes melalui Aplikasi Healtht Facilities Information System (HFIS), dan apabila telah memenuhi persyaratan akan dilakukan rekredensialing,” ujar Subkhan kembali.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan dan harus dipenuhi persyaratannya secara administratif oleh faskes dalam kegiatan rekredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yaitu meliputi, Surat Ijin Operasional (SIO), serta Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik

Selain itu juga adanya PKS dengan jejaring, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan kesedeiaan mematuhi ketentuan Program JKN, dan sertifikasi akreditasi.

Sebagai klinik yang beroperasional dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Klinik Nayaka Husada sejauh ini telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam bekerja sama.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Sri Rahayu yang saat ini sebagai Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan.

“Kami sudah melihat dan meninjau Klinik Nayaka Husada, dari seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh BPJS Kesehatan sebagai FKTP dalam menjalin kerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN semuanya sudah sesuai. Untuk kelengkapan perlatan medis pun semua sudah lengkap tersedia, bahkan untuk obat-obatannya pun juga sudah lengkap. Kenyamanan dan kebersihan Klinik Nayaka Husada juga sudah sangat baik,” ujar Ayu.

Taufiqurrahman, selaku penanggungjawab Klinik Nayaka Husada menyampaikan berkomitmen secara penuh dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN dengan baik.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta Program JKN dengan pasien umum lainnya.

“Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN merupakan tugas besar kami dalam mendukung kepedulian pemerintah di Indonesia dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya para peserta Program JKN,” tutur Taufiqurrahman.

Dalam kesempatan tersebut Taufiqurrahman juga menyampaikan harapan besarnya terhadap keberlangsungan Program JKN, menurutnya program ini telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar secara aktif dalam Program JKN

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.