Jateng

Kontroversi Kontrasepsi bagi Remaja: Kemenkes Klarifikasi, DPR Kritik

Afri Rismoko | 6 Agustus 2024, 10:22 WIB
Kontroversi Kontrasepsi bagi Remaja: Kemenkes Klarifikasi, DPR Kritik

AKURAT.CO, Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai pemberian kontrasepsi bagi remaja yang telah menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini ditujukan bagi remaja yang menikah namun ingin menunda kehamilan sampai mereka siap secara fisik dan psikis.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi, Selasa.

Nadia menjelaskan bahwa inisiatif ini dilakukan mengingat tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 109 juga menyebutkan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Australia Umumkan Jadwal Hadapi Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Tomo

Menurut Nadia, Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1 hingga 5, adalah bagian dari program yang komprehensif.

Pendekatan program tersebut didasarkan pada siklus kehidupan, karena kebutuhan kesehatan reproduksi berbeda-beda di setiap siklus kehidupan.

"Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," tambah Nadia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Australia Umumkan Jadwal Hadapi Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Tomo

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Fikri menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa dapat dianggap membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya melalui edukasi mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A