Pupuk Indonesia Tingkatkan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk 2024, Siap Salurkan 9,55 Juta Ton

AKURAT.CO, PT Pupuk Indonesia (Persero) hari ini mengumumkan kesiapan dalam menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2024, sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 dan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024.
Kebijakan terbaru ini mencakup peningkatan alokasi pupuk jenis Urea, NPK, dan Organik. Penekanan khusus diberikan pada pupuk organik, yang penggunaannya akan diprioritaskan untuk lahan sawah di wilayah sentra produksi padi dengan kandungan karbon organik di bawah 2%.
Baca Juga: Taktik Oiwa: Dari J-League ke Mimpi Juara U23 di Qatar!
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, mengungkapkan, sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
"Kami siap memastikan distribusi tepat guna ke petani yang terdaftar sebanyak 9,55 juta ton tahun ini.”
Distribusi pupuk bersubsidi meliputi alokasi sebanyak 4.634.626 ton untuk Urea, 4.415.374 ton untuk NPK, dan 500.000 ton untuk pupuk Organik.
Baca Juga: Preview Final Piala Asia U-23, Baku Hantam di Doha: Uzbekistan vs Jepang, Duel Gengsi
Daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan dan Lampung, akan melihat peningkatan signifikan dalam alokasi subsidi ini.
Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok), memenuhi kebutuhan subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor hortikultura dan perkebunan.
“Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari usaha kami untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kami juga mengimbau para petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan pupuk di kios resmi melalui aplikasi i-Pubers.”
Tri juga meminta dukungan penuh dari semua distributor dan kios resmi untuk mengintensifkan sosialisasi dan implementasi kebijakan baru ini, agar bisa memberikan manfaat maksimal kepada para petani di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat





