Jateng

Pemprov Jawa Tengah Perkuat Kolaborasi Antara APIP dan APH untuk Pemerintahan Bebas Korupsi

Afri Rismoko | 25 Oktober 2023, 15:28 WIB
Pemprov Jawa Tengah Perkuat Kolaborasi Antara APIP dan APH untuk Pemerintahan Bebas Korupsi

AKURAT.CO,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mewujudkan manajemen pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk mengeliminasi praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Jawa Tengah 2023 menjadi salah satu bentuk tindak lanjut komitmen tersebut. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam manajemen pemerintahan.

“Ini merupakan langkah nyata kita dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya saat membuka Larwasda di Ghradika Bakti Praja, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Tragedi Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus: Satu Meninggal, Satu Luka-Luka

Sumarno juga mengajak seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Jawa Tengah untuk serius dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kita harus belajar dari temuan-temuan sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tuturnya.

Dhoni Widianto, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa temuan maladministrasi di wilayah tersebut menunjukkan tren penurunan. Meskipun demikian, pengawasan tetap ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan.

Baca Juga: Pria Lansia Meninggal Dunia Akibat Tercebur Sumur di Jepara

Pemprov Jateng sendiri telah memperoleh pengakuan atas upaya-upaya tersebut dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak tahun 2011 hingga 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, semua penyelenggara negara di Jawa Tengah telah melaporkan harta kekayaan mereka, dengan 1.706 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan 34.522 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), mencapai 100 persen.

Dhoni juga menyoroti keberhasilan kolaborasi APIP dan APH dalam memulihkan uang negara ke kas daerah, yang mencapai total Rp8.393.020.454.

“Ini adalah hasil dari penanganan laporan masyarakat selama empat tahun terakhir, dengan kasus dominan pada bantuan provinsi ke pemerintah desa,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A