Lakukan Aksi Damai, Warga Pundenrejo Pati Tuntut Hak Pengembalian Tanah HGB PT LPI

AKURAT.CO SEMARANG - Warga Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati mendatangi Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah pada hari Senin (25/9/2023) pukul 14.00 WIB untuk menuntut proses penyelesaian konflik agraria yang ada di Pundenrejo serta mengembalikan tanah yang dirampas oleh PT LPI kepada petani.
Warga yang tergabung dalam kelompok Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Gemarpun) itu menggelar Istighosah bersama, mereka melantunkan doa-doa agar mendapatkan pemenuhan Hak Atas Tanah.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak
"Di depan gerbang Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Petani mengadakan istighosah untuk membuka hati para pemegang kebijakan agar hak-hak petani Pundenrejo dikembalikan," ujar Udin selaku koordinator Germapun.
Semenjak Kedatangan Petani Pundenrejo ke Kanwil secara bersama-sama, Pihak Kanwil ATR/BPN Jateng tidak mau membukakan pintu gerbang, padahal warga hanya akan beristigosah bersama di depan Kanwil ATR/BPN.
"Pihak Kanwil berserta aparat tidak mempunyai kepercayaan bahwa yang dilakukan warga merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai," tandas Udin.
Masyarakat hanya diperbolehkan berada di halaman terluar Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Akhirnya warga dipaksa untuk tetap berada di halaman terluar, warga tak hentinya melantunkan Sholawat dan doa-doa hingga adzan Ashar berkumandang.
Namun setelah itu, Perwakilan Petani Pundenrejo ditemui oleh Kabid 5 Kanwil ATR/BPN Jateng, Kepala Kantah Kabupaten Pati berserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut Kabid 5 menyampaikan hasil turun lapangan yang dilakukan, hasilnya menyatakan bahwa PT LPI melakukan penanaman tebu, dan ini menjadi bukti bahwa PT LPI telah melanggar ketentuan penggunakan HGB sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Pasal 86, Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021 bahwa HGB hanya digunakan untuk sektor Non Pertanian. Akan tetapi Kanwil justru tidak mau mengakui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran penyalahgunaan HGB PT LPI.
Baca Juga: BA PMII Kultural For SAS Dukung Kiai Said Aqil Siradj Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
"Petani Pundenrejo sangat menyesali tindakan Kanwil yang tidak mau mengakui pelanggaran yang dilakukan oleh PT LPI," ujar Udin.
Safri selaku Staf Kanwil ATR/BPN Jateng yang bersedia diwawancarai menyampaikan secara administratif pihak pemegang HGB bisa merubah izin jika peruntukannya tidak sesuai izin awal.
"Apabila HGB-nya tidak sesuai izin tersebut tinggal dirubah saja izinnya," ujar Safri singkat.
Bagi kuasa hukum warga Pundenrejo, Dhika, pernyataan seperti Safri menyiratkan seakan-akan Kanwil tidak mau untuk mengimplementasikan Reforma Agraria yang mana berdasarkan Perpres No 86 Tahun 2018 menyatakan bahwa Reforma agraria mempunyai tujuan untuk menata kembali, dan menghilangkan ketimpangan penguasaan lahan.
"Niatan untuk menerapkan Reforma Agraria masih jauh dari harapan," ungkap Dhika yang merupakan advokat LBH Semarang.
Dalam pertemuan tersebut petani meminta dokumen salinan hasil riset Kanwil ATR/BPN Jateng, namun pihak Kanwil ATR/BPN Jateng tidak memberikan karena merupakan dokumen internal.
Menurut Dhika, hasil temuan lapangan merupakan dokumen yang seharusnya dapat diketahui oleh warga karena warga yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.
Petani Pundenrejo sampai bertahan di depan Gerbang Kanwil namun sampai sore hari Kanwil ATR/BPN tidak mau memberikan dokumen tersebut.
"Reforma agraria hanya nyanyian bagi para penguasa, tidak ada reforma agraria untuk petani, yang ada reforma agraria untuk koorporasi. Sudah puluhan tahun Petani Pundenrejo menggarap tanah nenek moyangnya tapi negara masih enggan untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati untuk Petani," tutup Dhika.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






