Jateng

Tim Satopspatnal Razia di Lapas Kedungpane, Sita Telepon Genggam

Afri Rismoko | 11 September 2023, 08:22 WIB
Tim Satopspatnal Razia di Lapas Kedungpane, Sita Telepon Genggam

AKURAT.CO,SEMARANG, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) menyita telepon genggam, sebuah buah charger serta kabel rakitan saat razia blok kamar napi di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (9/9).

Razia hunian dilakukan petugas dengan menyisir tiga blok kamar tahanan. Antara lain Blok Fatruk, Blok Gatotkaca dan Blok Hanoman. Ketika dilakukan razia para tahanan diminta keluar kamar untuk digeledah satu persatu. Setiap jengkal badan mereka juga diperiksa ketat untuk mengetahui apakah ada barang-barang selundupan yang dibawa atau tidak.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Mbak Ita Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Kota Semarang Tercukupi

"Kegiatan pemeriksaan tidak ada perlawanan. Razia rutin kami laksanakan sebagai bentuk cegah dini dari barang terlarang di dalam lapas," kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji, Sabtu (9/9).

Usai penggeledahan badan, para sipir memutuskan masuk ke dalam kamar tahanan guna menelisik barang-barang yang berbahaya seperti narkoba, senjata tajam dan handphone.

"Justru kita temukan sebuah buah charger serta kabel rakitan. Barang itu kami sita," ungkapnya.

Baca Juga: FULL TIME SKOR AKHIR 3-3 PSIS Semarang vs Selangor FC Laga Uji Coba 10 September 2023 Siapa Pencetak Gol

Temuan barang diamankan oleh bagian keamanan lapas. Nantinya, pihaknya akan melakukan pengusutan tentang asal-usul barang tersebut.

"Nanti diusut dari mana memperolehnya, untuk kebutuhan apa barang-barang itu berada di ruang tahanan. Bila terbukti narapidana pemilik barang akan dikenakan sanksi register F dan ditempatkan pada straf sel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A