Sembilan Orang Tiba-tiba Digrebeg Polres Grobogan Saat sedang Asyik Sabung Ayam

AKURAT.CO, Polres Grobogan tiba-tiba menggerebeg sembilan orang saat sedang asyik melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan raya Semarang - Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024).
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni St (41) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, Sd (53) warga Kelurahan Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Sn (61) warga Desa Jumo Kecamatan Kedungjati Grobogan, Sp (40) warga Desa Tambakan Kecamatan Gubug Grobogan, Sb (47) warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Grobogan, Dt (53) warga Desa Kunjeng Kecamatan Gubug Grobogan, Sj (44) warga Desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan, Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, dan My (43) warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat.
“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan pada Rabu (28/2/2024).
Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam itu.
Barang bukti tersebut diantaranya yakni delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, sebuah busa untuk memandikan ayam, dua buah ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, dua buah jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, tiga puluh empat buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.
“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelas Kapolres Grobogan.
Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








