Jateng

Polresta Magelang Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM Ilegal Jenis Pertalite

Theo Adi Pratama | 18 Januari 2024, 10:07 WIB
Polresta Magelang Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM Ilegal Jenis Pertalite

AKURAT.CO, Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang - Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Laporan keberhasilan ungkap kasus itu disampaikan langsung oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Dia melaporkan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah giat patroli.

Petugas menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Jepang Ajukan 21 Tuntutan kepada China pada 18 Januari 1915

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/1/2024).

Mobil warna hijau metalik itu dikemudikan oleh Tersangka, MB seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Dalam pemeriksaan, kendaraan Tersangka MB itu mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Sejumlah Perayaan Penting pada Tanggal 18 Januari dan Uniknya Perayaan Tahun 2024

Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga 11 ribu rupiah per liter,” jelas Wakapolresta.

Wakapolresta Magelang menunjukkan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

Baca Juga: Persekat Tegal Menang Tipis Atas PSCS, Puncaki Grup D Playoff Degradasi Liga 2

Atas perbuatannya, tambah Wakapolresta, tersangka didakwa telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.