Pengusaha Minta Formula Stabil, Buruh Minta KHL 100 Persen: Dua Kebenaran yang Tidak Bertemu

JATENG.AKURAT.CO, Pembahasan UMK Jateng 2027 masih mandek di meja Dewan Pengupahan, sementara buruh menuntut kenaikan 10 persen karena KHL Semarang sudah Rp4,1 juta dan pengusaha ngotot alfa jangan sampai 0,9; dua angka ini tidak akan pernah bertemu di titik yang sama, dan yang tersisa cuma simulasi yang bikin pekerja berharap terlalu dini.
Bayangkan dua orang duduk di ruangan yang sama, meja yang sama, membicarakan angka yang sama. Yang satu membawa data KHL: Rp4,1 juta untuk hidup layak di Semarang.
Yang lain membawa data daya saing: alfa 0,9 itu terlalu tinggi, pabrik bisa kolaps. Keduanya benar menurut hitungan masing-masing. Keduanya juga sama-sama tahu bahwa angka yang akhirnya keluar nanti tidak akan memuaskan siapa pun.
Inilah wajah pembahasan UMK 2027 di Jawa Tengah. Bukan pertarungan antara benar dan salah. Tapi antara dua kebenaran yang tidak pernah didesain untuk bertemu.
Baca Juga: UMK Semarang 2027 Rp4,05 Juta: Gaji Pokok 100% vs 75%, Siapa yang Lebih Untung?
Buruh: KHL Rp4,1 Juta, Tapi Upah Cuma Rp3,7 Juta
Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) sudah melakukan kajian KHL sejak April 2026 di 11 kabupaten/kota, melibatkan akademisi dan profesional. Hasilnya: KHL Kota Semarang sekitar Rp4,1 juta, sementara upah yang berlaku sekitar Rp3,7 juta.
Di Kendal, KHL juga mendekati Rp4,1 juta, setara dengan Semarang. Di Jepara, KHL berkisar Rp3,3–3,5 juta, sementara upahnya Rp2,9 juta.
Dengan gap sebesar itu, Abjat menuntut kenaikan UMP dan UMK Jateng 2027 minimal 10 persen. Bukan 7,5 persen. Bukan 9,5 persen. Sepuluh persen.
“UMP kita Rp2,1 juta. Rp2,1 juta itu hanya untuk satu orang, lajang. Kebutuhan itu satu pekerja. Ketika punya istri, suami, punya anak, ya selesailah,” kata Aulia Hakim dari Abjat, dikutip Beritajateng.tv.
KSPI di level nasional memang mengusulkan rentang 7,5 sampai 9,5 persen, berdasarkan formula PP 49/2025 dengan indeks alfa 0,5–0,9. Tapi di Jawa Tengah, tuntutan buruh lebih agresif: 10 persen. Karena bagi mereka, 9,5 persen pun masih belum menutup gap ke KHL.
Baca Juga: Pekerja Kontrak vs Tetap di Jateng 2027: UMK Sama, Tapi Gaji Bisa Beda Rp1 Juta
Pengusaha: Alfa 0,9 Terlalu Tinggi, Kami Minta 0,1–0,5
Di sisi meja yang lain, Apindo punya hitungan sendiri. Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan buruh yang meminta alfa 0,9.
“Kalau alfa 0,9, seolah-olah hampir seluruh produktivitas berasal dari buruh saja. Ini tidak sesuai dengan kondisi riil dunia usaha,” tegasnya, dikutip Jatengnews.id.
Apindo Jateng mengusulkan alfa di kisaran 0,1 sampai 0,5, dengan mayoritas kabupaten/kota sepakat memakai 0,5, meski ada yang 0,55, 0,6, sampai 0,7 tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menambahkan bahwa formula upah harus memberi kepastian bagi dunia usaha dan investor.
“Kalau misalnya rumusan ini berubah-ubah tiap tahun, ini kan menyebabkan ketidakpastian usaha,” katanya, dikutip Investor.id.
Apindo juga menolak upah sektoral untuk sektor padat karya seperti garmen, alas kaki, dan makanan-minuman. “Itu sangat berbahaya. Sektor-sektor tersebut padat karya dan sangat sensitif terhadap kebijakan upah karena menyangkut daya saing,” tegas Frans.
Tabel: Simulasi UMK Jateng 2027 di Dua Skenario
Daerah | UMK 2026 | Simulasi 7,5% | Simulasi 9,5% | KHL (versi buruh) |
|---|---|---|---|---|
Kota Semarang | Rp3.701.709 | Rp3.979.337 | Rp4.053.371 | ±Rp4,1 juta |
Kab. Demak | Rp3.122.805 | Rp3.357.015 | Rp3.419.471 | — |
Kab. Kendal | Rp2.992.994 | Rp3.217.469 | Rp3.277.328 | ±Rp4,1 juta |
Kab. Kudus | Rp2.818.585 | Rp3.029.979 | Rp3.086.349 | — |
Kab. Banjarnegara | Rp2.327.813 | Rp2.502.399 | Rp2.548.955 | — |
Sumber: simulasi berdasarkan UMK 2026 dan usulan KSPI 7,5–9,5 persen, KHL versi Abjat.
Perhatikan Kota Semarang. Bahkan skenario 9,5 persen—yang menembus Rp4 juta—masih di bawah KHL Rp4,1 juta. Di Kendal, gap-nya jauh lebih lebar: UMK 2026 cuma Rp2,99 juta, sementara KHL disebut mendekati Rp4,1 juta. Selisihnya lebih dari Rp1,1 juta. Tidak ada skenario 7,5 atau 9,5 persen yang bisa menutup itu dalam satu tahun.
Di Banjarnegara, UMK 2027 bahkan tidak sampai Rp2,6 juta. Bagi pekerja di sana, perdebatan alfa 0,5 versus 0,9 terasa seperti percakapan orang kota tentang kopi: menarik, tapi tidak mengenyangkan.
Kenapa Pembahasan Mandek?
Ketua FSPIP sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Karmanto, bilang pembahasan upah 2027 mandek karena menunggu panduan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
“Sekarang masalahnya klasik, sudah menjelang akhir Oktober, tetapi pembahasan upah ini mandek. Kita masih menunggu ketentuan mengenai formula juga UU Perlindungan Ketenagakerjaan,” katanya, dikutip Bisnis.com.
Artinya, semua simulasi di atas masih berputar di ruang hampa. Buruh sudah membawa tuntutan 10 persen. Pengusaha sudah membawa usulan alfa 0,1–0,5.
Pemerintah belum membawa formula final. Dan waktu terus berjalan menuju 30 November 2026, batas penetapan UMK.
Jadi, Siapa yang Menang?
Tidak ada yang menang. Buruh akan mendapatkan kenaikan, tapi tidak akan menutup gap ke KHL. Pengusaha akan mendapatkan formula yang lebih rendah dari tuntutan buruh, tapi tetap harus membayar lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Pemerintah akan mengumumkan angka yang disebut “jalan tengah”, tapi tidak akan memuaskan kedua belah pihak.
Yang paling dirugikan adalah pekerja di daerah dengan UMK rendah. Mereka tidak punya suara di meja Dewan Pengupahan Provinsi.
Mereka tidak masuk dalam simulasi yang beredar di grup WhatsApp. Dan ketika UMK 2027 diumumkan nanti, angka itu akan terasa seperti janji yang dibungkus rapi: naik, tapi tidak cukup.
Buruh tidak menuntut hidup mewah. Mereka menuntut agar Rp4,1 juta yang mereka hitung sendiri—untuk beras, minyak, listrik, transportasi, dan uang sekolah—tidak terus diabaikan dengan alasan “daya saing”.
Pengusaha tidak menuntut mati. Mereka menuntut agar pabrik tetap berdiri. Dua tuntutan itu seharusnya bisa bertemu. Tapi selama meja perundingan masih dipenuhi simulasi dan belum ada keputusan, pertemuan itu akan terus tertunda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi UMK Cilacap 2027: Naik Rp208–263 Ribu, Cukup Buat Apa di Kota Industri?
- 2Bening Intan Arya Lolos Semifinal Kick Boxing Porprov Jateng 2026, 10 Bulan Menanti Kembali Naik Ring Demi Emas Semarang
- 3PPP Jateng Sebut Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Berawal dari Evaluasi Internal
- 4Prediksi UMK Solo 2027 Cuma Naik ke Rp2,8 Juta? KHL-nya Rp3,6 Juta, Bro
- 5FOBI Kota Semarang Dominasi Porprov Jateng 2026, Borong 6 Emas dan Juara Umum
- 633 Negara Ramai-Ramai Minta Rakyatnya Timbun Makanan, Ada Apa Sebenarnya?
- 7Kukuhkan Pengurus DPD PKDI Jateng, Gus Yusuf; PKDI Bergerak Bersama Masyarakat Desa
- 8Laga Amal Jurnalis FC Bersama Ansor dan Alfamart, Tebar Kepedulian untuk Panti Asuhan Rumah Anak Surga
- 9Taekwondo Semarang Koleksi Tiga Emas Porprov XVII Jateng, Ariqfallah Tambah Pundi Medali
- 10Baru Setahun Menekuni Kick Boxing, Aurelia Eka Putri Langsung Raih Perunggu Porprov Jateng 2026





