Jateng

Tutup Tahun 2023, Akumulatif Penerimaan PPN PMSE Mencapai Rp 16,9 Triliun

Arixc Ardana | 8 Januari 2024, 18:08 WIB
Tutup Tahun 2023, Akumulatif Penerimaan PPN PMSE Mencapai Rp 16,9 Triliun

AKURAT.CO, Menutup tahun 2023, Pemerintah mencatat pencapaian positif dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan penerimaan mencapai Rp 16,9 triliun.

Jumlah tersebut merangkum setoran dari beberapa tahun sebelumnya, yaitu Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun pada tahun 2023.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa dalam bulan Desember 2023, tidak ada penunjukan pemungut PPN PMSE baru.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Politik Jelang Pemilu 2024, Dorong Peran Pers Tangkal Berita Hoaks Ujaran Kebencian

"Jumlah pemungut PPN PMSE tetap 163, namun, pemerintah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan untuk Iqiyi International Singapore Pte Ltd," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut diharuskan membuat bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Per 30 November 2023, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Mencapai 90,30 Persen dari Target

Penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengadopsi teknologi sebagai langkah menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melibatkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia mencapai lebih dari 12 ribu per tahun atau seribu per bulan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil dan seimbang, baik untuk pelaku usaha konvensional maupun digital di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.