Tutup Tahun 2023, Akumulatif Penerimaan PPN PMSE Mencapai Rp 16,9 Triliun

AKURAT.CO, Menutup tahun 2023, Pemerintah mencatat pencapaian positif dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan penerimaan mencapai Rp 16,9 triliun.
Jumlah tersebut merangkum setoran dari beberapa tahun sebelumnya, yaitu Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun pada tahun 2023.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa dalam bulan Desember 2023, tidak ada penunjukan pemungut PPN PMSE baru.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tetap 163, namun, pemerintah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan untuk Iqiyi International Singapore Pte Ltd," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut diharuskan membuat bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Per 30 November 2023, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Mencapai 90,30 Persen dari Target
Penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengadopsi teknologi sebagai langkah menuju Indonesia Maju 2045.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melibatkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia mencapai lebih dari 12 ribu per tahun atau seribu per bulan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil dan seimbang, baik untuk pelaku usaha konvensional maupun digital di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?






