Jateng

Per 30 November 2023, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Mencapai 90,30 Persen dari Target

Arixc Ardana | 14 Desember 2023, 09:05 WIB
Per 30 November 2023, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Mencapai 90,30 Persen dari Target

AKURAT.CO SEMARANG, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Max Darmawan, merilis capaian penerimaan pajak per 30 November 2023.

Dalam paparannya, Max menyampaikan bahwa Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp32,126 triliun.

Capaian ini masih berada di level 90,30% dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp35,579 triliun.

Meskipun angka tersebut menunjukkan kenaikan positif sebesar 7,55% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Tutup Tahun 2023, Ini Capaian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, dari Layanan Paspor hingga Penindakan Keimigrasian

Capaian penerimaan pajak tersebut dapat dipilah berdasarkan sektor ekonomi.

"Sektor industri pengolahan mencatat kontribusi terbesar dengan penerimaan sebesar Rp15,655 triliun atau 48,73% dari total penerimaan," papar Max Darmawan, dalam temu media di Semarang, Rabu 13 Desember 2023.

Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran turut berkontribusi signifikan dengan jumlah penerimaan sebesar Rp5,676 triliun atau 17,67%.

Dalam rincian penerimaan pajak per jenisnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menempati posisi teratas dengan realisasi penerimaan mencapai Rp14,647 triliun atau 45,59% dari total penerimaan.

Baca Juga: Cara Cek Status NIK Apakah Sudah Terintegrasi dengan NPWP di Situs Resmi Ditjen Pajak, Lakukan Langkah Mudah Ini

Kenaikan tersebut dipicu oleh peningkatan setoran PPN dari Wajib Pajak di sektor industri pengolahan.

Selain itu, sejumlah jenis pajak lainnya juga berkontribusi dalam pencapaian penerimaan yang signifikan.

PPh Pasal 21 berhasil mengumpulkan Rp4,267 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp474,78 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp966,89 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp751,22 miliar.

Kemudian PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp375,74 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,980 triliun, PPh Final sebesar Rp2,081 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,599 triliun, PBB sebesar Rp60,01 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp922,89 miliar.

Meskipun capaian penerimaan pajak telah menunjukkan pertumbuhan yang positif, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Siapkan KTP dan Buka Website Resmi DJP Pajak Ini

"Perlu kami tekankan terkait pentingnya kerja sama antara DJP dan Wajib Pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Jawa Tengah I," tandasnya.

Pencapaian ini menjadi cerminan kontribusi sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran dalam mendukung pembangunan ekonomi di wilayah ini.

Sekaligus mencerminkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.