Jateng

Mengenal Lebih Dekat Masjid Mantingan: Pusaka Sejarah dan Kearifan Lokal di Jepara

Theo Adi Pratama | 4 Februari 2024, 09:00 WIB
Mengenal Lebih Dekat Masjid Mantingan: Pusaka Sejarah dan Kearifan Lokal di Jepara

AKURAT.CO Sejarah, Masjid Mantingan, yang terletak di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, adalah sebuah warisan kuno yang membawa kita kembali ke masa Kesultanan Demak.

Dengan tanggal sekitar 1481 Tahun Jawa atau sekitar tahun 1559-1560 Masehi, masjid ini menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Islam di pulau Jawa.

Baca Juga: Sejarah Masjid Tua Jerrae Allakuang: Cagar Budaya Berusia 414 Tahun di Sulawesi Selatan

Arsitektur Megah Berpadu Seni Tiongkok

Didirikan pada masa Kesultanan Demak, Masjid Mantingan memancarkan pesona keindahan arsitektur klasik Islam yang kental dipadu dengan seni Tiongkok.

Lantai tinggi masjid ini ditutup dengan ubin dari Tiongkok, dan undak-undaknya juga merupakan produk impor dari Makao.

Gaya atapnya yang khas Tiongkok menambahkan keunikan pada struktur bangunan.

Dinding luar dan dalam masjid dihiasi dengan piring tembikar bergambar biru, menciptakan atmosfer yang begitu memukau.

Relief-relief persegi yang menggambarkan margasatwa dan penari-penari menjadi daya tarik tersendiri. Semua detail ini mencerminkan kerajinan dan keahlian tangan para pengrajin pada masa itu.

Peran Babah Liem Mo Han dalam Pembangunan

Pembangunan Masjid Mantingan tidak lepas dari pengawasan Babah Liem Mo Han.

Seorang tokoh yang memiliki peran signifikan dalam mengawasi pekerjaan pembangunan masjid ini.

Keterlibatan tokoh ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat Tionghoa dan penganut Islam dalam pelestarian warisan budaya.

Baca Juga: Perjalanan Masjid Tua Katangka: Pusaka Sejarah dan Kecantikan Arsitektur di Sulawesi Selatan

Keunikan Relief dan Keberagaman Makam

Salah satu ciri khas masjid ini terletak pada reliefnya.

Beberapa relief memiliki pola tanaman yang membentuk rupa makhluk hidup, sebuah ungkapan seni yang tidak melanggar larangan agama Islam.

Masjid Mantingan, dengan keberagaman reliefnya, menggambarkan toleransi dan harmoni antara berbagai elemen budaya.

Di dalam kompleks masjid, kita juga menemukan makam Sultan Hadlirin, suami dari Kanjeng Ratu Kalinyamat, dan menantu Sultan Trenggono, penguasa Demak yang terakhir.

Selain itu, terdapat pula makam waliullah Mbah Abdul Jalil, yang juga dikenal sebagai Syekh Siti Jenar.

Makam-makam ini menjadi saksi bisu perjalanan spiritual dan sejarah Islam di Jepara.

Keberagaman Penduduk Mantingan

Desa Mantingan, tempat berdirinya Masjid Mantingan, mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam.

Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah dari usaha ukir-ukiran.

Keberagaman ini mencerminkan semangat gotong royong dalam melestarikan budaya dan warisan leluhur.

Baca Juga: Sejarah dan Perjalanan Masjid Jami Tua Palopo: Saksi Abad Penyebaran Islam di Sulawesi Selatan

Sebuah Obyek Wisata Bersejarah

Masjid dan Makam Mantingan, yang terletak 5 km arah selatan dari pusat kota Jepara, menjadi salah satu obyek wisata bersejarah yang menarik di Jawa Tengah.

Dengan keindahan arsitektur dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya, Masjid Mantingan bukan hanya tempat ibadah tetapi juga sebuah destinasi wisata yang mempesona.

Pemerintah setempat telah berupaya menyediakan sarana transportasi yang memudahkan pengunjung untuk mencapai lokasi ini.

Kehadiran Masjid Mantingan di tengah masyarakatnya tidak hanya sebagai penanda waktu, tetapi juga sebagai saksi hidup perkembangan kota Jepara dan keberagaman budayanya.

Masjid Mantingan mengajarkan kita untuk menghargai dan melestarikan warisan sejarah serta merangkul keberagaman sebagai kekayaan budaya yang harus dijaga bersama.

Sebuah perjalanan ke Masjid Mantingan bukan hanya melihat bangunan megah, tetapi juga merasakan kehangatan dan kedamaian yang diwariskan oleh para leluhur.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.