Jateng

Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi SKD dan SKB CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK Geombang 2? Simak Ketentuannya Disini

Theo Adi Pratama | 14 Januari 2025, 13:35 WIB
Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi SKD dan SKB CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK Geombang 2? Simak Ketentuannya Disini

JATENG.AKURAT.CO, Tenaga honorer yang dinyatakan gagal CPNS, infornya bisa mendaftar jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2.

Beredar informasi, bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS, terutama di SKD dan SKB bisa mendaftar PPPK gelombang 2.

Panitia seleksi ASN jalur PPPK memutuskan memperpanjang pendaftaran PPPK gelombang 2 hingga 15 Januari 2025.

Saat diumumkan diperpanjang, panitia juga membuat aturan tambahan kriteria pendaftar yang ikut PPPK gelombang 2.

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Berdasarkan keputusan MenPANRB terbaru nomor 634 Tahun 2024, ada ketentuan terbaru terkait kriteria pelamar untuk peserta non ASN.

Terutama yang terdata dalam database BKN, namun gagal dalam seleksi administrasi dan dapat mengikuti seleksi tahap 3.

Ketentuan yang dapat mengikuti PPPK Tahap 2 :

  • Tenaga non ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi (TMS) PPPK tahap 1, berkesempatan untuk ikut seleksi PPPK tahap 2.
  • Tenaga non ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi pada seleksi CPNS
  • Non ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS
  • Non ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya

Tenaga honorer non ASN yang gagal seleksi CPNS, tapi sudah sampai tahap seleksi SKD dan SKB.

Akan dioptimalkan di PPPK paruh waktu. Namun, kedepannya akan diatur sesuai perkembangan data.

Bagi pelamar ketentuan TMS berikut hanya dikhususkan bagi pelamar dengan formasi :

  1. Pengelola umum operasional
  2. Operator pelayanan operasional
  3. Pengelola layanan operasional
  4. Penata layanan operasional

Jadi, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah di tempat ia bekerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.