Jateng

Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya

Theo Adi Pratama | 9 Januari 2025, 22:22 WIB
Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi mengumumkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK paruh waktu ini akan dikhususkan untuk tenaga honorer yang tidak kebagian formasi PPPK 2024. Termasuk yang tidak lolos tahap seleksi kompetensi.

Mengacu pada database BKN, terdapat 1,7 juta tenaga honorer yang akan  diangkat jadi ASN jalur PPPK 2024.

Namun pada realitas di lapangan, total formasi PPPK yang diajukan berbagai instansi hanya 1,3 juta orang.

Artinya tidak semua tenaga honorer database BKN bisa diangkat langsung jadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Ada 2.664 Formasi Dalam Pendaftaran PPPK Pemkot Semarang Tahap 2, Buruan Daftar

Nantinya, mereka yang tidak kebagian formasi akan diangkat jadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah kriteria.

- Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 akan otomatis diangkat jadi PPPK paruh waktu.

- Tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan peringkat terbaik.

- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Lalu bagaimana dengan kepastian hukum dan gajinya? Meskipun diangkat sebagai paruh waktu, statusnya tetap berkekuatan hukum.

Untuk nominal gaji akan diberikan sebesar nominal yang diterima saat ini.

Jika yang diterima saat ini adalah Rp 3 juta per bulan, maka ketika diangkat jadi PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji yang sama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.