Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi mengumumkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini akan dikhususkan untuk tenaga honorer yang tidak kebagian formasi PPPK 2024. Termasuk yang tidak lolos tahap seleksi kompetensi.
Mengacu pada database BKN, terdapat 1,7 juta tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN jalur PPPK 2024.
Namun pada realitas di lapangan, total formasi PPPK yang diajukan berbagai instansi hanya 1,3 juta orang.
Artinya tidak semua tenaga honorer database BKN bisa diangkat langsung jadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Ada 2.664 Formasi Dalam Pendaftaran PPPK Pemkot Semarang Tahap 2, Buruan Daftar
Nantinya, mereka yang tidak kebagian formasi akan diangkat jadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah kriteria.
- Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 akan otomatis diangkat jadi PPPK paruh waktu.
- Tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan peringkat terbaik.
- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.
Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK
Lalu bagaimana dengan kepastian hukum dan gajinya? Meskipun diangkat sebagai paruh waktu, statusnya tetap berkekuatan hukum.
Untuk nominal gaji akan diberikan sebesar nominal yang diterima saat ini.
Jika yang diterima saat ini adalah Rp 3 juta per bulan, maka ketika diangkat jadi PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



