Jateng

Pantas Saja Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Theo Adi Pratama | 10 Januari 2025, 15:06 WIB
Pantas Saja Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

JATENG.AKURAT.CO, Berikut ini besaran gaji dan tunjangan ASN kategori PPPK 2025 sesuai dengan golongannya.

Profesi sebagai ASN masih jadi idaman sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Meski sama-sama berstatus ASN, tentu saja besaran gaji dan tunjangan yang diterima antara PNS dengan PPPK tidak sama. Untuk gaji PPPK berdasarkan golongan dan lokasi penempatannya.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan.

Berikut ini besaran gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2022 :

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya

- Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.000 - Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Baca Juga: Ada 2.664 Formasi Dalam Pendaftaran PPPK Pemkot Semarang Tahap 2, Buruan Daftar

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan lima tunjangan selama masa kerjanya.

Ini mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti.

Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk :

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.