Jateng

Ini Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia

Theo Adi Pratama | 13 September 2025, 15:29 WIB
Ini Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia

JATENG.AKURAT.CO, Ini Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia. Cek selengkapnya di artikel ini. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji setiap bulan. 

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu di setiap daerah berbeda-beda. Berikut untuk wilayah Lampung dan sekitarnya.

Baca Juga: Padukan Olahraga dan Pameran, Fun Run 5K di Semarang Sambut Positif Warga

Sejumlah instansi pemerintah pusat hingga daerah telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu. 

Pegawai ASN ini akan bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Berjalan Konsisten, Kemendagri Apresiasi Siskamling di Kota Semarang

Ketentuan Gaji PPK Paruh Waktu 2025

Kemenpanrb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.

Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. 

Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. 

Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. 

Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Bikin Heboh Dunia! 10 Penemuan Paling Menggemparkan Ini Ternyata Mengubah Sejarah, Ada dari Indonesia!

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Berikut Ini Gaji per Bulan Pegawai PPPK Paruh Waktu di Seluruh Provinsi di Indonesia

UMP Daerah Jawa: 

DKI Jakarta Rp 5.396.761

Jawa Barat Rp 2.191.232

Jawa Tengah Rp 2.169.349

Jawa Timur Rp 2.305.985

Banten Rp 2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080

UMP Daerah Kalimantan: 

Kalimantan Utara Rp 3.580.160

Kalimantan Timur Rp 3.579.313

Kalimantan Selatan Rp 3.496.195

Kalimantan Tengah Rp 3.473.621

Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Baca Juga: Jember Punya Hidden Gem Kuliner yang Bikin Nagih! Suwar Suwir, Oleh-oleh Manis Ini Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Belanda!

UMP Daerah Sumatera: 

Sumatera Barat Rp 2.994.193

Sumatera Utara Rp 2.992.559

Sumatera Selatan Rp 3.681.570

Aceh Rp 3.685.616

Riau Rp 3.508.776

Lampung Rp 2.893.070

Bengkulu Rp 2.670.039

Jambi dari Rp 3.234.535

UMP Daerah Sulawesi: 

Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.657.527

Sulawesi Barat menjadi Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara menjadi Rp 3.073.551

Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.915.000

Baca Juga: Bikin Merinding! Penemuan Mengerikan di Jurang Terlarang Hingga Hutan Bekas Perang, Ternyata Ini Rahasia yang Disembunyikan Dunia!

Sulawesi Utara menjadi Rp 3.775.425

Gorontalo menjadi Rp 3.221.731 

UMP Daerah Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku: 

Bali dari Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969

Maluku Utara Rp 3.408.000

Maluku Rp 3.141.700

UMP Daerah Papua: 

Papua Rp 4.285.850

Papua Barat Rp 3.615.000

Papua Tengah Rp 4.285.848

Papua Pegunungan Rp 4.285.847

Baca Juga: Bikin Adem Hati! Ini Dia Hidden Gem Air Terjun Semuncar di Lereng Gunung Merbabu, Tiketnya Cuma Rp 5.000!

Papua Barat Daya Rp 3.614.000

Papua Selatan Rp 4.285.850

Itulah ulasan Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.