Ini Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia

JATENG.AKURAT.CO, Ini Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia. Cek selengkapnya di artikel ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji setiap bulan.
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu di setiap daerah berbeda-beda. Berikut untuk wilayah Lampung dan sekitarnya.
Baca Juga: Padukan Olahraga dan Pameran, Fun Run 5K di Semarang Sambut Positif Warga
Sejumlah instansi pemerintah pusat hingga daerah telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
Pegawai ASN ini akan bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Baca Juga: Berjalan Konsisten, Kemendagri Apresiasi Siskamling di Kota Semarang
Ketentuan Gaji PPK Paruh Waktu 2025
Kemenpanrb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.
Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Berikut Ini Gaji per Bulan Pegawai PPPK Paruh Waktu di Seluruh Provinsi di Indonesia
UMP Daerah Jawa:
DKI Jakarta Rp 5.396.761
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.305.985
Banten Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080
UMP Daerah Kalimantan:
Kalimantan Utara Rp 3.580.160
Kalimantan Timur Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
Kalimantan Barat Rp 2.878.286
UMP Daerah Sumatera:
Sumatera Barat Rp 2.994.193
Sumatera Utara Rp 2.992.559
Sumatera Selatan Rp 3.681.570
Aceh Rp 3.685.616
Riau Rp 3.508.776
Lampung Rp 2.893.070
Bengkulu Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.234.535
UMP Daerah Sulawesi:
Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo menjadi Rp 3.221.731
UMP Daerah Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
Bali dari Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
Maluku Utara Rp 3.408.000
Maluku Rp 3.141.700
UMP Daerah Papua:
Papua Rp 4.285.850
Papua Barat Rp 3.615.000
Papua Tengah Rp 4.285.848
Papua Pegunungan Rp 4.285.847
Papua Barat Daya Rp 3.614.000
Papua Selatan Rp 4.285.850
Itulah ulasan Daftar Besaran Gaji Perbulan yang Diterima Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 Semua Provinsi di Indonesia. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








