Jateng

Hadapi Risiko Perubahan Iklim, OJK Perkuat Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Arixc Ardana | 3 November 2026, 08:21 WIB
Hadapi Risiko Perubahan Iklim, OJK Perkuat Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Peluncuran peta jalan tersebut dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri keuangan nonbank dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global.

Peluncuran peta jalan tersebut dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Peran tersebut diwujudkan melalui investasi jangka menengah dan panjang, sekaligus perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

Menurut Ogi, sektor PPDP tidak hanya berperan dalam menyediakan pembiayaan untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau, tetapi juga memberikan perlindungan agar proses transisi tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Karena itu, penerapan prinsip keberlanjutan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai.

Industri tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko, likuiditas, serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Empat Pilar Strategis Keuangan Berkelanjutan

Peta jalan PPDP 2026–2030 disusun dengan empat pilar strategis sebagai landasan transformasi industri.

Keempat pilar tersebut meliputi penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan.

Penguatan regulasi diharapkan memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku industri dalam mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan agar pelaku industri memiliki kompetensi untuk memahami dan mengelola risiko keberlanjutan, termasuk risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Kolaborasi lintas sektor juga menjadi elemen penting untuk memperluas penerapan keuangan berkelanjutan.

Adapun penguatan pengawasan ditujukan untuk memastikan implementasi prinsip tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan stabilitas industri.

Melalui keempat pilar tersebut, OJK mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan ekonomi sekaligus memperkuat praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Implementasi Dilakukan dalam Tiga Tahap

Pelaksanaan peta jalan PPDP 2026–2030 dirancang secara bertahap agar transformasi industri dapat berjalan terarah dan terukur.

Tahap pertama, penguatan fondasi pada 2026–2027, difokuskan pada pembangunan dasar yang diperlukan untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di sektor PPDP.

Tahap kedua, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, diarahkan untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam memperluas implementasi prinsip keberlanjutan.

Selanjutnya, tahap ketiga pada 2030 berfokus pada percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.

Tahap ini diharapkan mendorong penerapan keuangan berkelanjutan semakin matang dan terintegrasi dalam aktivitas industri.

Pembagian tahapan tersebut memberikan kerangka bagi pelaku industri untuk menyesuaikan strategi, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat tata kelola dalam menghadapi tantangan keberlanjutan.

Buka Peluang Bisnis Baru dan Perkuat Ekonomi Nasional

OJK berharap peta jalan ini dapat menjadi panduan bagi transformasi industri PPDP dalam memperkuat ketahanan usaha dan meningkatkan daya saing.

Integrasi prinsip keberlanjutan juga diharapkan membuka peluang bisnis baru, seiring meningkatnya kebutuhan terhadap perlindungan risiko dan investasi yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.

Bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, transformasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat peran dalam mendukung kegiatan ekonomi jangka panjang, sekaligus menjaga perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan penerapan peta jalan secara konsisten, OJK berharap sektor PPDP dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dalam menghadapi perubahan ekonomi global dan risiko iklim yang semakin kompleks.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.