OJK Serahkan Dua Petinggi BPR DCN Malang ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Fiktif Capai Rp15,6 Miliar

JATENG.AKURAT.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Batu.
Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari penarikan kas yang tidak tercatat hingga pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZNA, selaku direktur utama, dan APW, selaku direktur PT BPR DCN.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap dugaan pelanggaran di sektor perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak mencatat penarikan kas bon BPR selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa pencatatan dalam pembukuan bank.
Dugaan Kredit Bermasalah Capai Rp15,6 Miliar
OJK juga mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai total sekitar Rp15,6 miliar.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024 tanpa sepengetahuan debitur atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
“Selain itu, kedua tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” kata Agus.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan. Penyimpangan pencatatan kredit berpotensi mengganggu transparansi pengelolaan bank dan keakuratan laporan keuangan.
Dugaan Dana Deposito Rp32,9 Miliar Tak Tercatat
Selain dugaan penyimpangan kredit, OJK mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang tidak dicatat dalam pembukuan BPR.
Tersangka APW diduga tidak mencatat dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan dana tersebut diduga berlangsung pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Temuan ini menambah rangkaian dugaan pelanggaran yang tengah diproses aparat penegak hukum dalam kasus BPR DCN.
Besarnya nilai dana yang belum tercatat atau belum dapat dipertanggungjawabkan menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut, mengingat pencatatan transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola dan akuntabilitas lembaga perbankan.
Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto ketentuan dalam KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas industri perbankan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk memastikan penanganan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi konsumen dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Agus.
Penyerahan kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batu menandai berlanjutnya proses hukum perkara BPR DCN ke tahap penuntutan.
Seluruh dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Agenda Bulan Bahasa, Tadris Bahasa Indonesia UIN SATU, Gelar Lomba Presenter se-Jawa Timur
- 2PMII Jateng Soroti Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Polisi Dinilai Abaikan Aspek Humanis
- 3Miris! Silatnas BEM Muhammadiyah dan Aisyiyah di UMS Ternoda Kericuhan hingga Baku Hantam
- 4APSI Matangkan Strategi Tingkatkan Kompetensi dan Martabat Profesi Satpam
- 5Iswar Aminuddin Suntikkan Semangat untuk PSIS Semarang Usai Gagal Raih Kemenangan
- 6PPP Kota Semarang Mulai Panaskan Mesin Politik, Bidik Kebangkitan pada Pemilu 2029
- 7Dari Kolam Lele hingga Olahan Pangan, PLN dan UNNES Kembangkan Kampung Minapolitan Siroto
- 8Lampion Terangi Langit Borobudur, Andrea Bocelli Hadirkan Konser Penuh Warna
- 9Bus PO Tunggal Dara Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, Seluruh Penumpang Selamat
- 10Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Solo Paragon, Suguhkan Hiburan hingga Edukasi Investasi Emas





