Jateng

Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Rp3,3 Triliun, Program Pemutihan Belum Menyentuh Pokok

Theo Adi Pratama | 21 Oktober 2026, 13:36 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Rp3,3 Triliun, Program Pemutihan Belum Menyentuh Pokok
Foto Ilustrasi

JATENG.AKURAT.CO, Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026 sudah berjalan sejak 21 September, menghapus denda dan pajak progresif hingga 28 Desember, tapi di sejumlah daerah antrean Samsat justru masih sepi karena warga belum paham atau masih menghitung ulang di kepala.

Yanto (48) punya satu motor bebek yang sudah lama tidak dipakai. Bukan karena rusak. Bukan karena dijual.

Motornya masih ada di teras, sesekali dipanaskan. Tapi pajaknya mati sejak 2023.

“Dulu aku biarin karena dendanya makin numbuk. Males mikirin,” kata warga Purbalingga itu, suatu sore.

Beberapa hari lalu, Yanto mendengar kabar dari tetangga. Katanya, Pemprov Jateng menggelar pemutihan pajak kendaraan. Denda dihapus.

Pajak progresif dibebaskan. Yanto sempat tertarik. Ia sudah membayangkan motornya kembali hidup di atas kertas.

Sampai ia membaca satu kalimat di grup WhatsApp: “Pokok pajaknya tetap bayar.”

Yanto diam. Ia menghitung lagi. Pokok pajak motor bebek 2023–2026, ditambah SWDKLLJ, ditambah biaya administrasi. Angkanya tidak kecil untuk ukuran dompetnya.

“Kalau cuma dendanya yang hilang, ya tetap berat. Aku kira semua hilang,” katanya.

Baca Juga: Jam 12 Lewat, Sepatu Ditendang ke Kolong Meja, Sandal Jepit Naik ke Kaki: Ternyata Ada Watak yang Terselip di Situ

Yang dihapus dan yang tidak

Program pemutihan ini sebenarnya sudah diumumkan sejak September.

Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menghapus sanksi administratif atau denda PKB, membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta menghapus denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Tapi ada satu hal yang tidak dihapus: pokok pajak.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” kata Masrofi, dikutip Kompas.com, 19 Oktober 2026.

Bagi sebagian warga, kalimat itu terasa seperti separuh kabar baik. Denda memang sering menjadi momok. Tapi pokok pajak yang menumpuk tetap harus dibayar.

Dan bagi pemilik kendaraan yang tunggakannya sudah bertahun-tahun, pokok pajak bisa jauh lebih besar daripada denda.

Yanto bukan satu-satunya yang salah paham. Di Purbalingga, antrean di Samsat justru sepi pada hari-hari pertama program.

Petugas di loket pajak tahunan dan cek fisik mengaku tidak melihat lonjakan wajib pajak yang datang.

“Tidak ada kenaikan signifikan wajib pajak yang datang ke sini,” kata seorang petugas, dikutip Radarbanyumas, 24 September 2026.

Kepala UP3AD Purbalingga, Abdul Azis, tetap berharap program ini mendorong wajib pajak yang menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Tapi harapan dan kenyataan di lapangan kadang tidak sejalan.

Baca Juga: Agustina Wilujeng Bidik Semarang Jadi Sentra Film Nasional hingga Internasional

Tiga triliun lebih tunggakan, kepatuhan baru 54 persen

Angka tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah bukan main-main. Hingga September 2026, nilainya mencapai Rp 3,3 triliun.

Dari total 17 juta kendaraan yang tercatat, sekitar 80 persen adalah roda dua, dan justru dari sepeda motor itulah tunggakan terbesar berasal.

Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jateng sendiri masih berada di angka 54 persen. Artinya, hampir separuh wajib pajak belum melunasi kewajibannya.

Pemprov berharap program pemutihan bisa menaikkan angka itu. Tapi kebijakan ini juga punya konsekuensi fiskal.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyebut Pemprov kehilangan pendapatan sekitar Rp 304 miliar pada 2026 akibat pembebasan denda pajak kendaraan.

“Perlu saya laporkan bahwa pendapatan APBD 2026 memang ada penurunan karena diskon pembebasan denda pajak kendaraan sekitar Rp304 miliar guna meringankan beban masyarakat,” kata Taj Yasin, dikutip dari Tribunjateng.

Di satu sisi, negara kehilangan pemasukan. Di sisi lain, warga masih merasa berat.

Yanto, misalnya, belum memutuskan apakah akan datang ke Samsat atau tetap membiarkan motornya mati pajak.

“Kalau ada uang lebih, mungkin aku bayar. Tapi sekarang belum,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Gelar Edukasi Anti-Politik Uang di Mijen, Dorong Sinergi Masyarakat dan Parpol Hadapi Pemilu 2029

Bukan cuma soal denda, tapi soal kejelasan

Ada satu hal yang jarang dibahas dalam diskusi tentang pemutihan. Warga yang datang ke Samsat bukan cuma membawa STNK dan KTP.

Mereka membawa kekhawatiran: apakah pokok pajaknya akan dihitung ulang? Apakah ada biaya tambahan? Apakah prosesnya ribet?

Informasi yang beredar di media sosial sering kali dipotong. Judulnya “Denda Dihapus”, tapi detailnya tidak dibaca.

Banyak yang mengira semua tunggakan hilang. Begitu tahu pokoknya tetap bayar, minatnya mengendur.

Di sisi lain, ada juga yang justru menunda pembayaran karena menunggu program berikutnya.

Pola ini sudah terlihat sejak awal 2026, saat muncul persepsi kenaikan pajak akibat berakhirnya masa relaksasi sebelumnya.

Sebagian warga memilih menunggu pemutihan berikutnya daripada membayar penuh.

Program pemutihan Jateng 2026 memang bukan amnesti penuh. Ia adalah keringanan.

Tapi bagi warga seperti Yanto, keringanan tanpa kejelasan kadang terasa seperti janji yang belum selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.