Jateng

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus Berhasil Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Mayong dan Kalinyamatan

Theo Adi Pratama | 24 April 2024, 18:58 WIB
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus Berhasil Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Mayong dan Kalinyamatan

JATENG.AKURAT.CO, Aksi Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus baru-baru ini seperti adegan dari film "Fast and Furious", penuh dengan kecepatan, ketepatan, dan energi yang membara.

Dalam misi mereka, mereka berhasil menggerebek dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara dengan kecepatan yang mengesankan.

Pada pukul 13:00 WIB, informasi tentang pergerakan rokok ilegal baru saja didapat untuk dianalisis.

Tanpa menunggu, Tim Macan Kumbang Muria segera melakukan perancangan strategi penindakan.

Hanya dalam waktu 1,5 jam, antara pukul 14:30 hingga 15:30 WIB, mereka berhasil menyusup dan menggerebek dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Desa Sengonbugel dan Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Showdown Epik di Qatar: Indonesia Tantang Korea Selatan Demi Sejarah Olimpiade!

Kedua bangunan tersebut terletak sekitar 4,4 Km dari satu sama lain, dengan waktu tempuh sekitar 15 menit jika lancar.

Namun, dalam misi ini, kecepatan dan ketepatan adalah kunci untuk memastikan target tidak lolos.

Faktor komitmen, kekompakan, dan integritas tim juga menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan misi mereka dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal berhasil diamankan.

Nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp336.375.000,00, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00.

Baca Juga: Privat - Irfan jadi Cetak Gol, Bali United Pastikan Rebut Tiket Championship Series usai Lumat Persebaya 2-0

Saat ini, pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.

Pelanggaran di bidang cukai, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai, diancam dengan hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga 8 tahun, serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007).

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa para pelaku usaha produksi hasil tembakau seharusnya memperoleh izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan izin dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh melalui layanan informasi yang disediakan oleh kantor tersebut.

Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menekankan pentingnya menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal.

Baca Juga: Persebaya Kembali Kalah di Kandang, Dilumat 2-0 Bali United, Bonek : Remuk - Remuk....

Selain memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, rokok legal juga mendukung pembangunan di negara dan daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dengan operasi cepat dan efektif seperti ini, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menegaskan komitmen mereka dalam melindungi keuangan negara dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di bidang cukai.

Semoga operasi-operasi berikutnya juga dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.