Jateng

Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Kenalpot Brong, Apa Maksudnya?

Theo Adi Pratama | 17 Januari 2024, 14:07 WIB
Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Kenalpot Brong, Apa Maksudnya?

AKURAT.CO, Polrestabes Semarang resmi membuka Posko Donasi Knalpot Brong di Pos Zebra Simpanglima Semarang. Kenapa begitu?

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa dirinya meminta para pengendara motor yang memiliki kenalpot brong agar secara sukarela menyerahkan barang yang dilarang tersebut.

“Program Donasi Knalpot Brong ini merupakan kegitan yang bertujuan mengetuk hati pemilik knalpot brong menyerahkan dengan sukarela, kepada pihak kepolisian untuk di donasikan,” ucapnya, Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Organisasi Perempuan Penghayat Kepercayaan Berkunjung ke Kementerian Agama

Selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, Jajaran Polrestabes Semarang telah menindak 1.981 pelanggar.

Dengan rincian 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.

Satlantas Polrestabes Semarang berupaya penuh untuk menekan penggunaan knalpot brong di Kota Semarang. 

Baca Juga: Fakultas Farmasi UMP Gelar Guest Lecture, hadirkan pakar dari Can Tho University of Medicine and Pharmacy, Vietnam

Selanjutnya, dari hasil donasi knalpot brong akan dilakukan penghancuran terlebih dahulu menjadi potongan besi, dan dari potongan besi tersebut akan dilakukan lelang kiloan besi, untuk selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut akan dilakukan donasi kepada panti asuhan atau panti sosial.

"Harapan kami masyarakat akan banyak berpartisipas menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot," tambah AKBP Yunaldi.

Penggunan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat, dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes. 

Baca Juga: 1600 Karyawan Sambut Ganjar di Pabrik Linting Rokok Kendal

Sementara itu, Langkah lain sebagai bentuk represif Kepolisian pihak jajaran polrestabes semarang terus menggelar razia dititik rawan balap liar antara lain Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoron dan Jl. Dokter Cipto.

“Dan Langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara massif dengan sosialisasikan Zero Knalpot Brong ke sekolah, Komunitas otomotif, Penjual, Bengkel dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekan Ke RW wilayah binaanya,” tutup AKBP Yunaldi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.