Hari Ini Dalam Sejarah: Mengenal Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari 2024, Serta Mengenang Kecelakaan Maut di Tugu Tani

AKURAT.CO Sejarah, Hari Ini Dalam Sejarah: Mengenal Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari 2024, Serta Mengenang Kecelakaan Maut di Tugu Tani
Setiap tanggal 22 Januari, Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional. Pada tahun 2024, peringatan ini jatuh pada hari Senin (22/1/2024).
Namun, di balik rangkaian acara dan kampanye keselamatan, Hari Pejalan Kaki Nasional memiliki kisah pilu yang menjadi latar belakang penetapannya.
Peringatan ini tidak hanya sekadar seremoni, melainkan sebuah bentuk penghormatan terhadap kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Pada tanggal 22 Januari 2012, tragedi mengguncang Indonesia ketika mobil yang dikendarai Afriyani Susanti menabrak belasan pejalan kaki di trotoar.
Afriyani Susanti, dalam pengaruh minuman keras dan narkoba setelah berpesta semalam suntuk, kehilangan kendali atas kendaraannya.
Kecepatan mobilnya yang mencapai lebih dari 90 kilometer per jam membuatnya oleng, menabrak trotoar, dan merenggut nyawa sembilan pejalan kaki di tempat kejadian.
Tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tragis ini.
Atas kelalaiannya, Afriyani Susanti dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Misteri Bekas Pabrik Gula Kalibagor Banyumas: Jejak Sejarah dan Angker di Era Kolonial Belanda
Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tragedi ini bukan hanya bencana tunggal; itu menjadi pemicu untuk lebih memperhatikan hak dan keselamatan para pejalan kaki di Indonesia.
Sejak saat itu, Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) mengusulkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Tujuan penetapan ini bukan hanya untuk mengenang kecelakaan maut tersebut tetapi juga sebagai upaya membela hak pejalan kaki di Indonesia.
KOPEKA mengadvokasi perlindungan lebih lanjut dan perhatian dari pemerintah terhadap kebutuhan pejalan kaki di tengah lalu lintas yang semakin padat.
Beberapa langkah yang diusulkan oleh KOPEKA termasuk penerapan pembatasan kecepatan untuk kendaraan bermotor, peningkatan trotoar, dan penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.
Semua ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi mereka yang memilih berjalan kaki sebagai sarana transportasi.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Nasional:
Penting untuk memahami hak dan kewajiban pejalan kaki, yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca Juga: Peninggalan Bangunan Sejarah di Yogyakarta: Situs Kerta, Megahnya Keraton Mataram Islam Abad XVII
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.
Pasal 131 juga menyebutkan beberapa hak yang diperoleh oleh pejalan kaki:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
- Jika belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Namun, selain hak, pejalan kaki juga memiliki kewajiban sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 132:
- Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka atau jalan yang paling tepi.
- Dalam hal tidak ada tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
- Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Pemahaman akan hak dan kewajiban ini menjadi kunci untuk menciptakan interaksi yang aman dan lancar antara pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Di tengah tuntutan perkotaan yang semakin padat, penting untuk menjunjung tinggi keselamatan setiap individu, terutama mereka yang memilih berjalan kaki sebagai sarana transportasi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








