Judi Online Jadi Pemicu Tragedi Pembunuhan Anak 6 Tahun di Boyolali

JATENG.AKURAT.CO, Kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi potret kelam dampak destruktif judi online.
Seorang pria yang terjerat utang akibat kecanduan judi online jenis slot nekat mengkhianati kepercayaan tetangganya sendiri dan menghabisi nyawa seorang anak berusia enam tahun.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil diungkap Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) siang.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa tragis menimpa keluarga seorang bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) sore.
Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya, AO (6), meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Aksi sadis tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ujar AKBP Indra.
Hasil pemeriksaan mengungkap, motif pelaku dilatarbelakangi masalah ekonomi berupa utang-piutang akibat kecanduan judi online.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih hendak membayar utang, namun sebenarnya berniat mencuri sepeda motor korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang.
“Tersangka memiliki banyak utang karena sering kalah bermain judi online. Bahkan, sepeda motor milik istrinya telah digadaikan sebesar Rp4 juta. Dalam kondisi terdesak, tersangka berniat mencuri kendaraan korban untuk digadaikan,” jelas AKBP Indra.
Aksi pencurian tersebut berubah menjadi kekerasan. Daryanti diserang hingga mengalami luka berat, sementara anaknya yang masih kecil dibunuh karena pelaku takut aksinya diketahui.
Setelah kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kudus sebelum akhirnya diringkus petugas.
AKBP Indra menambahkan, kondisi Daryanti yang sempat kritis dan dirawat intensif di ruang ICU kini berangsur membaik dan telah kembali ke rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya judi online.
Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.
“Judi online sering terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol Artanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










