Jateng

Pria Ini Tega Bunuh Anak Tiri Dengan Menyiksanya Selama 3 Bulan

Theo Adi Pratama | 27 Januari 2024, 17:25 WIB
Pria Ini Tega Bunuh Anak Tiri Dengan Menyiksanya Selama 3 Bulan

AKURAT.CO, Pria berinisial MR (26) ditangkap Polres Boyolali karena terbukti membunuh balita usia 3 tahun yang merupakan anak tirinya.

Sebelum anak tirinya terbunuh, MR sudah menyiksanya selama 3 bulan.

MR adalah pria asal Dukuh Sajen RT 10 / RW 1, Desa Guli Kecamatan Nogosari Boyolali.

MR mengakui perbuatanya telah melakukan kekerasan terhadap korban Sampai akhirnya meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Boyolali AKBP Petrus membenarkan adanya kejadian tersebut dan kasus itu sedang ditangani oleh pihaknya.

Baca Juga: Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Pasar Dargo, Sempat Berjalan-jalan Kemudian Terlentang di Halaman Ruko

"Iya korban ini anak tiri dari pelaku, Korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres pada Sabtu (27/1/2024).

Peristiwa kematian anak tiri MR yang baru berusia 3 tahun tersebut terjadi pekan lalu dan dilaporkan oleh mertuanya berinisial JM pada Senin (22/1/2024).

JM berinisiatif melaporkan ke polisi karena dihantui rasa curiga melihat bekas memar ditubuh korban saat melayat. JM sendiri saat melayat sempat menanyakan kepada MR apa sebab kematian korban.

Kemudian pelaku (MR) menjawab, penyebab kematian korban karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024.

Baca Juga: Dapat Sanksi Komdis PSSI, Persipa Pati Terancam Bertanding Tanpa Penonton Saat Laga Kontra Persiba

Dari laporan JM tersebut Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan Barang Bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku dan setelah dilakukan Interogasi mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023.

Ibu korban berinisial RW (19) bekerja di Pabrik Pan Brother, berangkat pukul 06.00 WIb dan sampai rumah sekira pukul 17.30 WIB. Ibu korban saat ini hamil 4 bulan yang merupakan hasil hubungan dengan Pelaku.

Polisi menceritakan kronologi meninggalnya korban, saat itu pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur.

Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas. Saat itu korban kemudian dibawa ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: TBRS Diproyeksikan Jadi Pusat Kesenian dan Kebudayaan Kota Semarang

Kapolres menyampaikan setelah semua hasil penyidikan selesai, pihaknya bisa menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah kami mendapatkan laporan selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," terangnya.

"Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/2024) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi," ungkapnya.

"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," kata Petrus.

Baca Juga: PSCS Cilacap Raih Kemenangan WO, Kalteng Putra Mangkir dari Pertandingan

Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.