Jateng

Defisit BPJS Rp2 Triliun per Bulan: Antara Layanan yang Harus Tetap Mutu dan Negara yang Tak Boleh Terus Menambal

Theo Adi Pratama | 29 Oktober 2026, 08:27 WIB
Defisit BPJS Rp2 Triliun per Bulan: Antara Layanan yang Harus Tetap Mutu dan Negara yang Tak Boleh Terus Menambal

JATENG.AKURAT.CO, Defisit BPJS Kesehatan Rp2 triliun per bulan bukan sekadar angka di neraca, melainkan taruhan antara kualitas layanan 285 juta peserta dan beban fiskal negara yang tak boleh terus ditambal tanpa reformasi.

Bayangkan seorang pasien di Semarang, antre di puskesmas sejak pagi. Ia memegang kartu BPJS. Di kantongnya ada rujukan dari dokter keluarga. Ia tidak tahu bahwa di balik layanan yang ia terima, ada neraca yang bergerak merah setiap bulan: penerimaan iuran Rp14 triliun, pembayaran klaim Rp16 sampai Rp16,5 triliun. Selisihnya sekitar Rp2 triliun. Setiap bulan. Tanpa jeda.

Angka itu bukan angka baru. Ia sudah muncul berkali-kali di rapat Komisi IX DPR, di ruang Menteri Keuangan, dan di laporan BPJS Watch. Tapi menjelang akhir 2026, angkanya terasa lebih mendesak. Pemerintah sudah menyuntik Rp20 triliun, dan sebagian sudah cair Oktober ini. Pertanyaannya bukan lagi “berapa defisitnya”, melainkan “sampai kapan negara bisa terus menambal”.

Baca Juga: Geger Isu BPJS Kesehatan Mau Diganti? Warga Semarang Jangan Panik, Cek Faktanya di Sini!

Akar masalah: iuran tidak naik, klaim terus merangkak

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut satu hal yang jarang masuk ke perdebatan publik. “Karena sudah enam tahun memang tidak naik iuran. Pendapatan utamanya dari iuran,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Kalimat itu menjelaskan banyak hal. BPJS Kesehatan bukan perusahaan yang bisa mencetak uang. Ia bergantung pada iuran peserta. Ketika iuran tidak naik selama enam tahun, sementara biaya kesehatan terus meningkat, neraca pun bergerak ke satu arah: defisit.

Timboel menambahkan bahwa pendapatan lain dari pajak dan iuran rokok “belum memberikan kontribusi yang signifikan”. Artinya, selama ini BPJS bertahan dengan satu kaki: iuran peserta.

Di sisi lain, klaim tumbuh lebih cepat dari iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memaparkan bahwa rasio klaim sudah menyentuh 108,72 persen. Angka itu berarti biaya layanan yang harus dibayar sudah melampaui total pendapatan iuran bersih. Setiap hari, BPJS memproses sekitar 2 juta transaksi dengan nilai klaim harian Rp500 miliar.

Penyakit katastropik—jantung, kanker, gagal ginjal—menyedot porsi besar. Klaim untuk penyakit-penyakit ini tidak bisa ditawar. Mereka adalah alasan utama orang berobat. Tapi biayanya juga yang paling membebani.

Kualitas layanan: antrean, diskriminasi, dan janji yang belum ditepati

Defisit bukan hanya soal uang. Ia punya wajah lain: layanan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan bahwa defisit “tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan”. Ia menyoroti hak konstitusional orang miskin atas layanan kesehatan yang bergantung pada BPJS.

Anggota Komisi IX lainnya, Netty Prasetiyani Aher, lebih blak-blakan. “Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa akar masalahnya. Apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang belum optimal, ketidaktepatan perhitungan aktuaria, atau persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Pertanyaan Netty bukan retorika. Ia menyentuh satu hal yang jarang dibahas: defisit bisa jadi gejala, bukan penyakit. Kalau akar masalahnya adalah tata kelola dan kepatuhan iuran, maka suntikan Rp20 triliun hanya menunda kekalahan.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas September 2026, meminta agar peningkatan kondisi keuangan BPJS “diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan”. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut dua hal spesifik: antrean harus dipangkas, dan rumah sakit tidak boleh membedakan pasien BPJS dan non-BPJS.

Dua hal itu terdengar sederhana. Di lapangan, keduanya adalah pekerjaan besar.

Rp20 triliun: napas tambahan, bukan obat

Pemerintah menyetujui tambahan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Dana dicairkan dua tahap: Rp10 triliun pada Oktober, Rp10 triliun pada November. Tambahan ini diatur dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026.

Angka Rp20 triliun terasa besar. Tapi konteksnya penting. Hingga September 2026, penerimaan iuran Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat Rp132 triliun. Selisih Rp14 triliun sudah terlihat di depan mata. Direksi BPJS memproyeksikan defisit bisa mencapai Rp30 triliun pada akhir tahun. Artinya, Rp20 triliun bahkan belum tentu cukup menutup kebutuhan 2026.

Timboel Siregar menyebut tambahan itu “hanya akan menjaga napas”. Ia bukan solusi. Ia adalah waktu tambahan untuk mencari solusi.

Pilihan yang tidak nyaman: naikkan iuran atau biarkan layanan menurun

Di sinilah polemiknya. Ada dua jalan yang sama-sama tidak populer.

Jalan pertama: naikkan iuran. Timboel berharap ada kenaikan iuran, terutama untuk PBI JKN yang dibiayai APBN. Alokasi APBN untuk PBI sekitar Rp47 triliun. Ia mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi ancaman defisit 2027 hingga 2029, dan tahun-tahun politik membuat kenaikan iuran semakin sulit dilakukan.

Jalan kedua: efisiensi dan perbaikan tata kelola. Netty Prasetiyani menegaskan bahwa bantuan Rp20 triliun “tidak boleh membuat pemerintah menunda reformasi yang lebih mendasar”. Reformasi itu mencakup kepatuhan iuran, perhitungan aktuaria, dan tata kelola klaim.

Dua jalan ini tidak saling meniadakan. Tapi keduanya membutuhkan keberanian politik yang sama-sama langka: yang pertama berani menaikkan angka yang tidak populer, yang kedua berani membenahi sistem yang sudah lama bocor.

KRIS: perubahan yang benar, tapi membingungkan

Di tengah polemik defisit, BPJS juga sedang menjalani transformasi layanan: penghapusan kelas 1, 2, 3 dan penggantian dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sejak Agustus 2026, kelas dibagi menjadi A, B, dan C, dengan standar ruang yang lebih jelas: Kelas A maksimal dua tempat tidur per ruangan, Kelas B dan C maksimal empat.

KRIS adalah langkah baik. Ia menghapus stigma kelas dan menetapkan standar fasilitas minimum. Tapi ia juga menambah beban komunikasi. Banyak peserta masih bingung, dan rumor tentang “penghapusan BPJS” menumpang pada kebingungan itu.

Defisit dan KRIS adalah dua hal berbeda. Tapi di telinga peserta, keduanya bisa terdengar seperti satu hal: BPJS sedang berubah, dan perubahan itu tidak selalu terasa nyaman.

Poin ringkasan:

  • Defisit Rp2 triliun per bulan. Penerimaan iuran Rp14 triliun, klaim Rp16–16,5 triliun. Rasio klaim 108,72 persen.

  • Penyebab utama: iuran tidak naik enam tahun, klaim naik. Pendapatan pajak dan iuran rokok belum signifikan.

  • Pemerintah suntik Rp20 triliun. Rp10 triliun Oktober, Rp10 triliun November. Tapi proyeksi defisit akhir tahun Rp30 triliun, jadi suntikan ini belum tentu cukup.

  • Kualitas layanan jadi taruhan. Antrean panjang dan diskriminasi pasien BPJS masih jadi sorotan. Presiden meminta dua hal itu diperbaiki.

  • Pilihan tidak nyaman: naikkan iuran atau reformasi tata kelola. Keduanya butuh keberanian politik.

  • KRIS bukan penghapusan BPJS. Kelas 1-2-3 diganti A-B-C dengan standar ruang baru. Defisit adalah masalah terpisah.

  • Tanpa intervensi, BPJS diproyeksikan gagal bayar Juli 2027. Bukan karena tidak ada uang sama sekali, tapi karena arus kas tidak lagi seimbang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.