Jateng

Geger Isu BPJS Kesehatan Mau Diganti? Warga Semarang Jangan Panik, Cek Faktanya di Sini!

Theo Adi Pratama | 29 Oktober 2026, 08:22 WIB
Geger Isu BPJS Kesehatan Mau Diganti? Warga Semarang Jangan Panik, Cek Faktanya di Sini!

JATENG.AKURAT.CO, Isu BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah bikin grup keluarga di Semarang ramai sejak akhir pekan, padahal BPJS Kesehatan, DPR, dan Menko PMK sudah membantahnya dengan alasan yang sama: BPJS itu badan hukum publik yang dibentuk undang-undang, bukan program yang bisa dicabut lewat pesan berantai.

Bayangkan Sabtu malam di sebuah rumah di Banyumanik. Seorang ibu membuka grup WhatsApp keluarga. Ada pesan berantai: “BPJS mau dihapus, diganti klinik Kopdes. Buruan cek, jangan sampai nggak bisa berobat.”

Pesan itu diteruskan ke grup arisan, grup RT, dan grup alumni. Dalam hitungan jam, tiga orang menelepon anaknya yang kerja di Jakarta, satu orang menanyakan ke kader Posyandu, dan satu orang lagi mulai menghitung apakah perlu pindah ke asuransi swasta.

Kepanikan itu nyata. Tapi kabarnya tidak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan dengan tegas bahwa informasi soal penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar,” ujarnya, Selasa (27/10/2026), seperti dikutip ANTARA.

Dari mana asal isu ini?

Narasi yang beredar menyebut pemerintah berencana menghapus BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih. Pesan itu disebar lewat Facebook dan X pada 27 Oktober 2026, lengkap dengan kalimat yang bikin panik: “BPJS itu program terbaik yang pernah Indonesia punya, kalau benar dihapus, gila.”

Konteksnya penting. KDMP memang program yang sedang berjalan. Tapi ia bukan pengganti BPJS. Ia adalah koperasi desa yang salah satu layanannya mencakup klinik kesehatan. Dua hal yang berbeda, tapi oleh narasi di media sosial, keduanya digabung menjadi satu cerita horor.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, bahkan tertawa ketika ditanya soal isu ini. Ia membantah bahwa BPJS Kesehatan akan digantikan oleh klinik atau apotek KDMP.

DPR: BPJS tidak bisa dihapus, karena diatur undang-undang

Bantahan tidak hanya datang dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengatakan hal yang lebih tegas: BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang, tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, cakupannya sudah mencapai 98 persen. Termasuk yang tertinggi di dunia,” kata Yahya, Selasa (27/10/2026).

Kalimat itu bukan sekadar retorika politik. BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan penyelenggaraan JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mengubah atau menghapus BPJS berarti mengubah undang-undang. Itu bukan keputusan yang bisa diambil lewat rapat koordinasi, apalagi lewat pesan berantai.

Yang sebenarnya berubah: KRIS, bukan penghapusan

Di balik isu penghapusan, ada perubahan nyata yang sedang berjalan: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sejak Agustus 2026, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan secara bertahap diganti dengan KRIS. Kelas baru ini dibagi menjadi Kelas A, B, dan C, dengan standar fasilitas yang lebih jelas: Kelas A maksimal dua tempat tidur per ruangan, Kelas B dan C maksimal empat tempat tidur.

Perubahan ini bisa terasa membingungkan. Istilah “kelas 1, 2, 3” sudah melekat di kepala banyak orang, dan ketika diganti dengan “Kelas A, B, C”, muncul kesan bahwa BPJS sedang dirombak total. Padahal yang berubah adalah standar ruang rawat inap, bukan keberadaan BPJS itu sendiri.

Rumor penghapusan menumpang pada kebingungan ini. Ia mengubah perubahan teknis menjadi cerita besar yang menakutkan.

Kalau BPJS dihapus, siapa yang menanggung 284 juta peserta?

Ada satu angka yang membuat isu ini terasa mustahil: 284,8 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Oktober 2026.

Di Kota Semarang saja, peserta JKN mencapai 1.702.768 jiwa per 1 Juli 2026, dengan cakupan 100 persen atau Universal Health Coverage. Kabupaten Demak mencapai 1.259.386 jiwa, dengan cakupan 99,42 persen.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga sudah bekerja sama dengan 356 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, 22 apotek PRB, 48 ruang farmasi, 30 optik, dan 9 laboratorium.

Jaringan sebesar itu tidak bisa dipindahkan ke klinik koperasi desa dalam semalam. Dan tidak ada satu pun pernyataan resmi yang mengatakan hal itu akan dilakukan.

Soal defisit: benar, tapi bukan alasan penghapusan

Salah satu hal yang membuat isu ini terasa masuk akal adalah defisit BPJS. Yahya Zaini menyebut BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan, dengan klaim penyakit katastropik menyedot hampir 37 persen pembayaran.

Angka itu nyata. Tapi respons pemerintah bukan menghapus BPJS. Pada September 2026, pemerintah menyetujui tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan, terdiri dari Rp10 triliun yang cair pada Oktober dan Rp10 triliun pada November.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tambahan itu untuk memastikan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap terjaga. Bukan untuk mengganti BPJS dengan lembaga lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.