Jateng

Petani Sumringah Tebus Pupuk Subsidi Sekarang Mudah Dan Murah

Theo Adi Pratama | 19 Oktober 2026, 15:56 WIB
Petani Sumringah Tebus Pupuk Subsidi Sekarang Mudah Dan Murah
Foto Ilustrasi - Pupuk Subsidi

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi membuahkan hasil positif, beberapa petani terdaftar e-RDKK semringah lantara proses penebusan pupuk bersubsidi di pada titik serah seperti kios jauh lebih mudah dengan harga yang terjangkau.

Seperti yang disampaikan oleh Udi Prasetya salah satu anggota kelompok tani unyil raya dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Menurut dia, proses penebusan pupuk bersubsidi saat ini dapat dilakukan dengan mudah karena dibantu sistem digitalisasi iPubers Pupuk Indonesia yang telah tersedia di seluruh titik serah seperti kios.

”Alhamdulillah semenjak ikut kelompok tani, penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah,” demikian ungkap Udi Prasetya.

Bagi petani terdaftar seperti Udi Prasetya, proses penebusan dilakukan langsung pada titik serah menggunakan aplikasi iPubers yang tersedia di titik serah.

Berdasarkan aturan yang ada, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang cash sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang akan ditebus.

Dia pun menyambut baik kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi yang telah diterapkan sejak akhir 2025 oleh Presiden Prabowo.

Menurut dia, penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sangat berdampak besar bagi modal usaha pertanian.

”Untuk penurunan harga pupuk subsidi (HET), yang paling terasa adalah modal menjadi lebih ringan sehingga modal (produksi) menjadi lebih minim,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Abdul Qodir, petani terdaftar asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola yang telah dilakukan pemerintah memberikan jaminan terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.

Menurut dia, proses penyaluran pupuk bersubsidi saat ini dapat memenuhi kebutuhan petani dengan baik.

”Selama ini, ketika pas waktu tanam pupuk selalu ada di kelompok tani sehingga produktivitas panen sekarang naik terus, dan harga panen meningkat terus,” kata Abdul Qodir.

Dapat diketahui, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi dimulai melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menyederhanakan mekanisme penyaluran dan memperkuat akuntabilitas distribusi.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa, sehingga akses petani terhadap pupuk menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Sementara kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:

  • Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg

  • Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg

  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg

  • Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg

  • Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.